Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap 12 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang atau obat farmasi tanpa izin, dengan menyita beberapa barang bukti. 

"Ada 12 tersangka yang kita amankan dari berbagai daerah di Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin. 

Edwin mengatakan untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan tembakau sintetis ada tiga orang tersangka yaitu RH, EP, dan GW.

Sementara kasus peredaran obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin tersangka yang ditangkap ada tujuh orang yaitu DP, DS, S, J, DG, AS, dan H. 

"Sementara dua orang lainnya yaitu RM, dan AA terkait kasus psikotropika," ujarnya. 

Dari 12 orang tersangka itu lanjut Edwin, pihaknya menyita barang bukti berupa 3,60 gram sabu-sabu, 6,27 gram tembakau sintetis, 3.195 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 110 butir psikotropika. 
Atas perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

Dan untuk tujuh tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Dua tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman 5 tahun," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022