Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanpa terkecuali.

"Kemarin dalam rakor bersama Muspika saya sudah ingatkan Perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin.

Menurut dia, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan.

Ade Yasin meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021.

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," kata Ade Yasin.
Menurut dia, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Di samping itu, Perbup tersebut merupakan strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan banyak truk tambang melintas pada saat masyarakat sibuk beraktivitas.

Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang khusus menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022