Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memastikan seluruh jenjang pendidikan di Kota Depok mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen, pada Senin (24/1).
"Besok semua jenjang sudah melaksanakan PTMT 100 persen. Meliputi SD, SMP, SMA, TK, bahkan PAUD sudah berjalan PTM 100 persen," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Minggu.
Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan selama PTMT 100 persen berlangsung, kantin yang ada di sekolah ditutup sementara. Selain itu, baik siswa maupun tenaga pendidik dan kependidikan dilarang keluar dari lingkungan sekolah saat jam istirahat.
"Kantin tidak dibuka sementara. Saat jam istirahat siswa dan seluruh tenaga kependidikan tidak diperkenankan untuk jajan di luar sekolah. Jadi, membawa bekal masing-masing," jelasnya.
Mohammad Idris menyebutkan, jam pelajaran selama PTMT 100 persen untuk SD dan SMP yakni enam jam pelajaran. Dengan rincian, SD 35 menit per pelajaran dan SMP 45 menit per pelajaran.
"Jam istirahat 15 menit dan anak-anak ketika istirahat kita tidak perkenankan untuk keluar sekolah. Tetap di dalam, maka kita anjurkan untuk bawa makanan dari rumah atau dia sudah siap sarapan secukupnya sampai selesai belajar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Besok semua jenjang sudah melaksanakan PTMT 100 persen. Meliputi SD, SMP, SMA, TK, bahkan PAUD sudah berjalan PTM 100 persen," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Minggu.
Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan selama PTMT 100 persen berlangsung, kantin yang ada di sekolah ditutup sementara. Selain itu, baik siswa maupun tenaga pendidik dan kependidikan dilarang keluar dari lingkungan sekolah saat jam istirahat.
"Kantin tidak dibuka sementara. Saat jam istirahat siswa dan seluruh tenaga kependidikan tidak diperkenankan untuk jajan di luar sekolah. Jadi, membawa bekal masing-masing," jelasnya.
Mohammad Idris menyebutkan, jam pelajaran selama PTMT 100 persen untuk SD dan SMP yakni enam jam pelajaran. Dengan rincian, SD 35 menit per pelajaran dan SMP 45 menit per pelajaran.
"Jam istirahat 15 menit dan anak-anak ketika istirahat kita tidak perkenankan untuk keluar sekolah. Tetap di dalam, maka kita anjurkan untuk bawa makanan dari rumah atau dia sudah siap sarapan secukupnya sampai selesai belajar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022