Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor siap ikuti pembatasan okupansi 50 persen dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan dengan penyesuaian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
 
Hal itu diungkapkan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay kepada ANTARA di Kota Bogor, Jumat, dengan menyampaikan para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM.

Baca juga: PHRI Bogor catat akupansi hotel 60 persen saat libur akhir tahun
 
"Ya kami pada dasarnya akan patuh dan tetap menjalankan aturan yang berlaku dan kita sudah terbiasa," kata Yuno.
 
Yuno memastikan pembatasan okupansi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pemesanan penginapan atau ruang rapat yang biasa digunakan oleh kementerian, instansi dan organisasi lain.
 
Sejak surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Selasa (4/1), tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB
 
Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, menurut Yuno, PHRI sudah terbiasa menerapkan poin-poin aturan di dalamnya.

 Dalam perpanjangan itu, Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian.

 Baca juga: Ketua PHRI Bogor catat dampak pelonggaran PPKM anggotanya naik drastis
 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor oleh Satgaa COVID-19 menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron yang disesuaikan dengan status PPKM level 2 oleh Menteri Dalam Negeri.
 
Kemudian, pada surat edaran mengenai keputusan tersebut okupansi hotel mendapat batasan 50 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
 
Selain itu, PHRI juga telah mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.
 
Ditambah para pengunjung hotel di Kota Bogor yang kebanyakan dari kegiatan rapat pemerintahan yang merupakan pelayanan publik rata-rata sudah melaksanakan vaksinasi dan terbiasa menggunakan Aplikasi Pedulilindungi dan jadwalnya pun menyesuaikan aturan yang berlaku.
 
"Jadi sejauh ini tidak ada pembatasan pemesanan hotel, berjalan seperti biasa saja di masa Pandemi COVID-19 ini," katanya.
 
Baca juga: PHRI: Kunjungan restoran di Kota Bogor capai maksimal 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022