Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling guna memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), di Jakarta, Rabu.

Layanan Samsat Keliling itu tersebar di 14 titik Jakarta, Depok, Tengerang dan Bekasi (Jadetabek).

Baca juga: Polda sebar Samsat Keliling di 14 lokasi Jadetabek

Berdasarkan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, 14 layanan Samsat Keliling itu tersebar pada aneka lokasi sebagai berikut : 

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang : Halaman kantor Samsat, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug : Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug;
8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat : Ruko gerai Bintaro sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10.Kelapa Dua : Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua;
 

11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Polda siapkan 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek

Warga yang ingin mengurus, diwajibkan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun.

Selain itu, warga juga diwajibkan membawa dokumen sebagai syarat administrasi seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. 

Baca juga: Polda sediakan Samsat Keliling di Jadetabek pada Kamis

Pewarta: Walda Marison

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021