Pemerintah Kota Bogor memberlakukan inspeksi dadakan (sidak) kawasan tanpa rokok dalam mengantisipasi perkembangan strategi penjualan produk olahan tembakau mengandung zat nikotin yang terbungkus kertas tu kepada warganya selama dua pekan mulai 6-17 Desember 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam sidak kawasan tanpa rokok di Jalan Sawojajar, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah hingga Jalan Pengadilan dan berujung pemusnahan barang bukti spanduk tembakau di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin, mengatakan produsen rokok masih mengembangkan strategi iklannya.

Baca juga: Pemkot Bogor manfaatkan HTTS 2021 untuk sosialisasi anti-rokok

"Jadi caranya sekarang sudah macam-macam, yang penting nempel dulu, slogannya tagline-nya, saya juga baru tahu oh ini iklan rokok padahal gambarnya bukan rokok, teh tadi," ujar Bima Arya dalam sambutan di Kejari.

Dalam sidaknya, Bima Arya mendapati satu minimarket dan dua warung di sepanjang Jalan Sawojajar hingga Jalam Pengadilan masih memajang etalase rokok beserta poster, stiker dan spanduk beberapa merk produsen olahan tembakau tersebut.

Ia meminta etalase yang terbuka itu ditutup serta merobek dan mencopot atribut iklan rokok di minimarket maupun warung-warung itu.
Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Angraini dan musyawarah pimpinan daerah (muspida) lain, Wali Kota Bogor itu membakar beberapa bukti atribut iklan rokok berupa spanduk di halaman kejaksaan.

Baca juga: Bima Arya ingatkan industri rokok tidak "macam-macam" di Kota Bogor
 
Menurut Bima, sidak kawasan tanpa rokok bukan hanya berguna untuk memberi pemahaman kepada warga mengenai bahaya menghisap asap tembakau, tetapi juga membaca strategi iklan dari para produsennya.

Sebab, produsen-produsen rokok masih saja mengakali Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2018 dengan berbagai cara.
 
Pemerintah Kota Bogor, katanya, kerap mengidentifikasi masih ada produsen yang menyusupkan iklannya baik di toko-toko penjualan maupun sponsor acara.
 
"Kadang-kadang ada kegiatan apa kita perlu dukungan, masuk mereka gitu. Tentunya bukan pakai bendera rokok, masuknya pakai yayasan 'foundation' gitu, begitu ditelisik rokok juga lah," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor: Penerapan Perda KTR belum efektif

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021