Kota Cirebon, Jawa Barat, kini sudah bisa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 setelah semua persyaratan telah memadai, seperti vaksinasi, pelacakan kasus, dan juga COVID-19 yang terus terkendali.

"Alhamdulillah (saat ini semua kriteria untuk masuk level 1 telah dipenuhi)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto di Cirebon, Sabtu.

Edy mengatakan dari data menunjukkan bahwa mulai tanggal 20 Oktober 2021 hingga 9 November 2021, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Cirebon hanya berada 0,31 persen per 100 ribu penduduk per minggu.

Begitu juga untuk rawat inap, di mana periode yang sama hanya berada di angka 0,31 persen per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk jumlah pemeriksaan kata Edy, juga telah memadai sebagai syarat penerapan PPKM level 1, di mana pada periode 20 Oktober sampai 9 November 2021 terdapat 0,06 persen positivity rate per minggu.

"Untuk pelacakan per kasus juga sudah lebih dari 14 orang," tuturnya.

Sementara vaksinasi COVID-19 di Kota Cirebon sudah menembus 95,87 persen untuk dosis pertama. Sedangkan indikator penurunan level PPKM di mana vaksinasi tahap pertama minimal 70 persen.

Begitu juga untuk vaksinasi bagi lansia yang saat ini menjadi indikator penurunan level. Yaitu vaksinasi kepada lansia minimal 60 persen untuk turun ke level 1.

"Kini vaksinasi COVID-19 bagi lansia di Kota Cirebon sudah berada 62,08 persen," katanya.

Baca juga: Vaksinasi dosis kedua di Kota Cirebon mencapai 64 persen

Baca juga: 10 saksi terkait perampokan di Cirebon diperiksa polisi
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021