Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam Persero PT Perikanan Indonesia.
Berdasarkan salinan PP yang dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, di Jakarta, Senin, pertimbangan penetapan PP tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Pada Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (lrian Jaya), digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada PT Perikanan Indonesia.
Pasal 3 menyatakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta, pada 15 September 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. PP tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: Presiden teken PP penggabungan Pertani ke Sang Hyang Seri
Baca juga: Nilai perikanan Indonesia capai 1,33 triliun dolar AS, kata Profesor IPB
Baca juga: Ekosistem laut tunjang sektor industri Indonesia, kata Rektor IPB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Berdasarkan salinan PP yang dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, di Jakarta, Senin, pertimbangan penetapan PP tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Pada Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (lrian Jaya), digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada PT Perikanan Indonesia.
Pasal 3 menyatakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta, pada 15 September 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. PP tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: Presiden teken PP penggabungan Pertani ke Sang Hyang Seri
Baca juga: Nilai perikanan Indonesia capai 1,33 triliun dolar AS, kata Profesor IPB
Baca juga: Ekosistem laut tunjang sektor industri Indonesia, kata Rektor IPB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021