Bandung, 5/4 (ANTARA) - Kantor Bank Indonesia Bandung, Jawa Barat, membuka saluran pengaduan bagi korban penagih utang atau "debt collector" serta masalah kredit lainnya.

"KBI Bandung membuka hotline pengaduan bagi mereka yang bermasalah dengan kreditnya, termasuk mereka yang bermasalah dengan aksi debt collector," kata Pengawas Bank Madya BI Bandung Rosihan Marzuki didampingi Humas Naek Tigor Sinaga di Bandung, Selasa.

Pengaduan bagi para korban debt collector tersebut bisa dilakukan melalui nomor 08112204647 yang langsung akan direspons oleh KBI Bandung.

Kebijakan membuka hotline tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah kasus terkait penyelesaian kredit yang memunculkan masalah dengan para debt collector maupun komplain lainnya.

"Pengaduan bisa dilakukan melalui pesan singkat 24 jam, dan penangananya dilakukan pada jam kerja. Semuanya akan ditangani dan direspons tanpa tebang pilih," kata Rosihan.

Selain membuka layanan hotline untuk pengaduan, Kantor Bank Indonesia Bandung juga membuka layanan pengaduan tertulis. KBI Bandung memiliki bagian mediasi kredit bermasalah secara tertulis.

"Laporan ke bagian mediasi harus tertulis karena BI dalam melakukan mediasi memerlukan kronologi, BI tidak memihak. Hasil mediasi itu bisa ada kesepakatan bisa saja tidak ada kesepakatan," katanya.

Sejak 2010 hingga Februari 2011, Kantor BI Bandung menerima 70 pengaduan terkait kredit, dan kartu kredit. Namun tidak ada satupun pengaduan terkait tabungan di bank.

Pengaduan itu berbentuk pengaduan dan permintaan mediasi. Bila mediasi, BI akan menyurati bank terkait untuk klarifikasi.

"Bila ada pelanggaran dari penagih atau bank, BI bisa memberikan teguran atau bahkan pencabutan izin penerbitan kartu kreditnya," katanya.

Menurut Rosihan, sebagian besar pengaduan dan masalah itu menyangkut kartu kredit. Namun sejauh ini belum ada kasus pencabutan izin penerbitan kartu kredit.
"Kredit melalui kartu kredit prinsipnya sama saja yakni kredit, bedanya tanpa agunan. Perlu ada komitmen bank penerbit kartu kredit dengan nasabah untuk mengikuti aturan main yang ada," katanya.

Sementara itu, Humas BI Bandung Naek Tigor Sinaga menyebutkan, dari total kredit yang disalurkan perbankan di Jawa Barat, sebesar 44 persen merupakan kredit konsumtif atau totalnya sekitar Rp57,75 triliun atau tumbuh 8,92 persen.

Kredit konsumtif itu antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit pegawai, kredit tanpa agunan dan kartu kredit.

"Kredit macet di Jabar masih rendah yakni 2,14 persen, nilai total kredit macet adalah Rp1,23 triliun," katanya.

Sementara untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol penggunaan jasa agen debt collector oleh perbankan di Jabar, Kantor BI Bandung mengumpulkan 20 bank yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

"Penagihan oleh debt collector harus mengacu pada peraturan PBI No.11/11/PBI/2009 tertanggal 13 April 2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu," kata Naek Tigor Sinaga.

Penggunaan debt collector hanya dilakukan oleh bank untuk kredit yang berkualitas diragukan sampai macet.

"KBI Bandung membuka pintu mediasi bagi yang bermasalah," kata Humas BI Bandung itu.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011