Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi calon pekerja migran menjalani vaksinasi COVID-19 untuk memenuhi syarat bekerja di luar negeri, dan saat ini tercatat 11.375 orang telah disuntik vaksin tersebut.

"Untuk CPMI, di mana negara-negara tertentu menggunakan standarisasi jenis vaksin, maka itu akan kita ikuti," kata Kepala BP2MI Beny Rhamdani di Indramayu, Jawa Barat, Senin, saat meninjau vaksinasi COVID-19 kepada calon pekerja migran.

Beny mengatakan vaksinasi kepada calon pekerja migran dilakukan sesuai negara tujuan, di mana ketika ada negara yang menolak satu jenis vaksin maka akan menggunakan vaksin merek lainnya.



Ia menyebutkan seperti di Taiwan, negara tersebut mempunyai standar dengan tidak diperbolehkannya vaksinasi COVID-19 dengan Sinovac, maka vaksin untuk calon pekerja migran yang akan bekerja di negara tersebut akan disesuaikan.

Penyesuaian itu, lanjut Beny, juga berlaku di negara lainnya. Jika memang memiliki standarisasi penggunaan jenis vaksin maka negara akan menyiapkannya.



"Vaksinasi dilakukan kepada pekerja migran secara istimewa. Ini merupakan perlakuan hormat yang kami berikan. Vaksinasi ini diberikan secara gratis karena merekalah yang membantu negara melalui devisa yang besar," tuturnya.

Beny menambahkan sampai saat ini di seluruh Indonesia BP2MI sudah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada 11.375 pekerja migran.



Vaksinasi diberikan kepada pekerja migran yang tersebar di 23 UPT BP2MI di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang menjadi kantong-kantong asal pekerja migran.

"Di Indramayu, vaksinasi diberikan kepada calon pekerja, baik penempatan melalui 'Private to Private' (P to P) maupun skema 'Government to Government' (G to G)," katanya.

Sementara seorang calon pekerja migran Abdul Rahman peserta Program G to G Korea Selatan asal Indramayu, mengaku senang dengan adanya vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah.

"Harapan saya adanya vaksin ini bisa diberikan kepada seluruh calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri. Vaksinasi ini sangat penting dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: BP2MI bebaskan biaya pekerja migran Indonesia

Baca juga: BP2MI gerebek sembilan tempat penampungan pekerja migran ilegal, 455 orang diselamatkan

Baca juga: BP2MI: Calon pekerja migran ilegal di Cirebon ditarik uang Rp50 juta per orang

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021