Pemerintah Kota Bogor mengimbau warga setempat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1422 H termasuk kegiatan takbir, penjualan dan pemotongan hewan kurban, maupun lainnya.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Adkesra Setda) Kota Bogor, Asep Kartiwa, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, Senin.

Menurut Asep Kartiwa, yang akrab dipanggil Aska, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 400 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat COVID-19 di Kota Bogor tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, kata dia, tertuang himbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar aman dan tertib, sesuai dengan tuntunan agama Islam serta mempertimbangkan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Bogor.

Menurut Aska, Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor Nomor 7 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Dalam peraturan wali kota tersebut serta dua peraturan wali kota lainnya, mengatur soal penerapan protokol kesehatan pada pandemi COVID-19, sanksi sosial dan/atau administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, serta pembatasan kegiatan masyarakat pada pelaksanaan PPKM Darurat.

Aska menjelaskan, pada Idul Adha 1422 H tahun 2021, pelaksanaan takbiran di masjid atau mushola maupun takbir keliling ditiadakan, tapi dapat dilaksanakan takbir di kediaman masing-masing.

Kemudian, pelaksanaan Idul Adha di masjid atau di mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan, di seluruh wilayah Kota Bogor.

Hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Bogor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, yakni cukup umur, sehat, dan tidak cacat.

Penjual hewan kurban tidak memasukkan hewan kurban dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular "zoonosis", khususnya anthrax, meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan, dan memiliki tempat pengolahan limbah.

Dalam surat edaran wali kota itu juga mengatur, hewan kurban yang akan disembelih disarankan di rumah potong hewan (PKH) dan penyembelihan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.

Baca juga: DKPP awasi setiap hewan kurban masuk ke Kota Bogor jelang Idul Adha

Baca juga: Bima Arya siap serahkan hewan kurban ke RPH Bubulak Bogor

Baca juga: Wali Kota Bogor cek kesiapan RPH jelang Idul Adha

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021