Perusahaan teknologi besutan anak bangsa yaitu Tokopedia memastikan komitmennya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan langkah siap menindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu pun sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2 itu.
"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin.
Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (2/7), Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan COVID-19.
“HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu.
Baca juga: Gojek merger dengan Tokopedia bentuk Grup GoTo
Baca juga: Penjualan di Pasar rakyat Tasikmalaya naik empat kali berkat e-commerce
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Hal itu pun sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2 itu.
"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin.
Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (2/7), Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan COVID-19.
“HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu.
Baca juga: Gojek merger dengan Tokopedia bentuk Grup GoTo
Baca juga: Penjualan di Pasar rakyat Tasikmalaya naik empat kali berkat e-commerce
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021