DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna secara terbatas dan virtual karena angka kasus penularan COVID-19 di wilayah setempat sedang melonjak.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/6) petang itu hanya dihadiri unsur Pimpinan DPRD yang diketuai Rudy Susmanto, pimpinan komisi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan. Sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti agenda rapat paripurna melalui fasilitas Zoom Meeting.
Pembahasan dalam rapat paripurna tersebut antara lain penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, kemudian penetapan persetujuan bersama antara Bupati Bogor dengan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, disajikan lampiran berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Kemudian laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
"Alhamdulillah di tengah situasi pandemi COVID-19 Kabupaten Bogor masih bisa meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pencapaian itu diraih tentunya berkat kerja sama yang baik antara seluruh PD lingkup Pemkab Bogor termasuk DPRD," kata Ade Yasin.
Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bogor juga telah melakukan tahapan-tahapan perubahan RPJMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017.
"Di Tengah kondisi lonjakan kasus covid-19 yang melanda Kabupaten Bogor. Kita tidak kehilangan semangat untuk menyelesaikan perubahan RPJMD yang kita butuhkan sebagai payung hukum perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan APBD tahun 2021 berjalan hingga 2023 mendatang," tuturnya.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yakni sebagian tanah dan bangunan eks aula Kelurahan Nanggewer oleh PT Dua Berkat Properti).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/6) petang itu hanya dihadiri unsur Pimpinan DPRD yang diketuai Rudy Susmanto, pimpinan komisi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan. Sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti agenda rapat paripurna melalui fasilitas Zoom Meeting.
Pembahasan dalam rapat paripurna tersebut antara lain penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, kemudian penetapan persetujuan bersama antara Bupati Bogor dengan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, disajikan lampiran berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Kemudian laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
"Alhamdulillah di tengah situasi pandemi COVID-19 Kabupaten Bogor masih bisa meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pencapaian itu diraih tentunya berkat kerja sama yang baik antara seluruh PD lingkup Pemkab Bogor termasuk DPRD," kata Ade Yasin.
Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bogor juga telah melakukan tahapan-tahapan perubahan RPJMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017.
"Di Tengah kondisi lonjakan kasus covid-19 yang melanda Kabupaten Bogor. Kita tidak kehilangan semangat untuk menyelesaikan perubahan RPJMD yang kita butuhkan sebagai payung hukum perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan APBD tahun 2021 berjalan hingga 2023 mendatang," tuturnya.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yakni sebagian tanah dan bangunan eks aula Kelurahan Nanggewer oleh PT Dua Berkat Properti).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021