Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Argo Yuwono memastikan polisi akan menindak preman-preman di seluruh daerah Indonesia dengan melakukan operasi premanisme.
Argo di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah Polri meringkus 49 preman yang biasa memalak sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Selain di Jakarta, operasi premanisme juga akan dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Suratnya ke Kapolda-Kapolda segera dikirim," ucapnya.
Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengatakan aparat bergerak cepat setelah Presiden Joko Widodo datang ke Pelabuhan Tanjung Priok dan berdialog dengan pekerja di sana pada Kamis (10/6).
"Para sopir truk di sana mengaku diperas dan dipaksa memberi pungutan liar. Pak Presiden kemudian langsung menghubungi Kapolri," tutur dia.
Setelah itu, kata Argo, Polda Metro Jaya bergerak dan meringkus 49 orang, kebanyakan berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang diduga kerap melakukan pemerasan dan pungutan liar.
"Dari 49 ini ada juga yang terjadi di Polsek Cilincing, Polsek lain dan juga di pelabuhan," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Baca juga: Sehari setelah keluhan sopir diterima Presiden, Polisi Jakut dan Pelabuhan tangkap 49 preman
Berdasarkan keterangan para korban, para sopir diminta pungutan liar di setiap titik proses pengangkutan barang hingga ke pelabuhan.
Nominal pungli bervariasi, lanjut dia, dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu per unit.
"Sopir saat dia masuk ke PT mengantarkan barang, lalu saat disurvei dikutip (diminta tip), kemudian saat menurunkan kontainer dikutip, saat mencuci mobil dikutip, saat keluar dikutip juga," kata Argo.
"Operasi premanisme akan dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam momentum tertentu. Tentunya ini bagian dari tugas pokok Polri," tutur dia menambahkan.
Baca juga: Kapolri instruksikan seluruh Polda, Polres dan jajaran berantas premanisme
Baca juga: Sopir pelabuhan keluhkan premanisme dan pungli, Presiden langsung perintahkan Kapolri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021