Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan pelaku bernama Lukman (52) nekat melakukan aksi pembunuhan kepada pemilik toko plastik berinisial S (62), karena terlilit utang.

Pelaku, kata Yoris, menggasak Rp50 juta dari rumah korban setelah melancarkan sejumlah tusukan dengan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

"Korban diminta uang, dan korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, hingga ditemukan sebanyak 11 luka tusukan," kata Yoris di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Berdasarkan pengakuannya, kata Yoris, pelaku terlilit utang sebesar Rp460 juta dan baru terbayarkan sebesar Rp50 juta dari hasil perampokan berujung pembunuhan tersebut.

"Banyak utangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," kata Yoris.

Menurut Yoris, pelaku sendiri merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban. Polisi memastikan pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri.

Setelah dibekuk aparat kepolisian, menurutnya pelaku menyerahkan dirinya tanpa melakukan perlawanan. Pelaku  saat ditangkap mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan karena utang.

"Saat ini pelaku sudah ada di Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Lukman Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Pembunuh pemilik toko plastik di Bandung diringkus polisi

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021