Satuan Tugas Penanganan COVID-19 KBRI Doha mencatat tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) di Qatar yang menjalani karantina akibat infeksi COVID-19 per Selasa, 25 Mei 2021.
Sebelumnya, KBRI Doha mencatat total 391 WNI terinfeksi virus tersebut sejak kasus pertama COVID-19 di Qatar diumumkan pada 29 Februari 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, KBRI Doha menyatakan bahwa jumlah WNI terinfeksi COVID-19 di Qatar selama beberapa minggu terakhir menurun drastis, dengan laporan kasus terakhir diperoleh pada 12 Mei 2021.
Hal ini menunjukkan bahwa WNI di Qatar telah memahami dengan baik bahaya COVID-19 dan memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi.
"Tugas berat satgas selanjutnya adalah mempertahankan tingkat kesiapsiagaan tersebut,” kata Rury Novrian, pekerja profesional sektor gas bumi yang juga merupakan Koordinator Satgas Penanganan COVID-19 Wilayah Al Khor.
Selama ini upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya COVID-19 dilakukan dengan menggelar sedikitnya tujuh kali sosialisasi COVID-19 secara daring, yang terbuka untuk diikuti oleh seluruh WNI di Qatar. Selain itu, sosialisasi informasi lewat media sosial dan pesan singkat juga gencar dilakukan.
Ke depan, Satgas Penanganan COVID-19 akan terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program vaksinasi COVID-19 di Qatar secara optimal.
Sejak 23 Desember 2020, pemerintah Qatar telah memberikan dua jenis vaksin secara cuma-cuma bagi penduduknya, yaitu merek Pfizer-BioNTech dan Moderna. Kedua jenis vaksin tersebut memiliki tingkat efikasi yang cukup tinggi, yakni masing-masing 95 persen dan 94 persen.
"Meskipun telah mendapat vaksin, masyarakat diimbau agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan karena hanya dengan cara tersebut vaksin dapat berjalan dengan efektif,” kata Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan.
Situasi pandemi di Qatar juga menunjukkan tanda-tanda membaik dengan temuan kasus baru yang meskipun fluktuatif, tetapi tetap di bawah 400 kasus baru per hari. Dengan fenomena tersebut, pemerintah Qatar akan kembali melonggarkan kebijakan pembatasan pergerakan mulai Jumat (28/5).
Bahkan pemerintah setempat telah membebaskan penerima vaksin Pfizer-BioNTech, Moderna, Astrazeneca, Covishield (Astrazeneca), Johnson & Johnson, dan Sinopharm dosis lengkap, dari kewajiban karantina ketika masuk Qatar, dengan sejumlah dokumen persyaratan.
Baca juga: Vaksinasi WNI di luar negeri, RI terapkan prinsip timbal balik bagi WNA
Baca juga: 185 WNI di Arab kena COVID-19, sebagian besar pekerja migran
Baca juga: Jumlah WNI di luar negeri positif COVID-19 tembus angka 1.000
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021