Bupati Bogor Ade Yasin mempercayakan penjagaan jalur tikus dalam mengantisipasi mudik menjelang Idul Fitri atau Lebaran kepada aparatur wilayah di 40 kecamatan seluruh Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Karena kebijakan PPKM mikro masih berlanjut, petugas tingkat Desa hingga RW dan RT yang akan melakukan penyekatan," ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (10/5).

Tak hanya jalur tikus, menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, akses keluar masuk di masing-masing stasiun dan terminal pun tetap harus dalam pantauan.

"Di stasiun juga kita sekat-sekat jangan seperti kemarin orang berbondong-bondong ke Jakarta hanya untuk berbelanja, yang menimbulkan kerumunan," kata Ade Yasin.

Ia mengerahkan 40 camat se-Kabupaten Bogor, untuk memaksimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 dalam mengantisipasi mudik jelang lebaran di tingkat wilayah.

"Kegiatan mudik sudah dilarang oleh pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei. Pelaksanaannya ada di kita, di daerah. Kita yang bertanggung jawab atas sukses tidaknya larangan mudik,” ujarnya.

Pasalnya, ia telah menginstruksikan bahwa warga luar dari Jabodetabek tak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," kata Ade Yasin.

Ia menyebutkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," ujarnya.

Menurut dia, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

Baca juga: Libur Lebaran pendatang boleh ke tempat wisata di Kota Bogor

Baca juga: Polisi amankan dua travel gelap di Simpang Gadog Bogor

Baca juga: Pemudik nekad di Kabupaten Bogor wajib karantina lima hari

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021