Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap motif seorang pemuda yang membuat dan menyebarkan video dengan menyebut orang-orang yang memakai masker untuk mencegah penularan COVID-19 adalah goblok, bodoh, dan tolol.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono menginformasikan pelaku pembuat video yang sempat viral itu bernama Putu Aribawa, usia 27 tahun, warga Jalan Pancawarna Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
"Motifnya berawal dari iseng saja," katanya kepada wartawan, di Surabaya, Selasa.
Polisi telah menyerahkan pelaku ke Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya, karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya Edi Christijanto memastikan pelaku, menurut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021, akan diberi sanksi administratif.
"Selain itu sanksinya adalah kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya selama 1 x 24 jam. Pelaku akan melayani warga telantar dan pengidap gangguan jiwa di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya, mulai dari memberi makan hingga menjaga kebersihannya," ujarnya.
Pelaku Putu Aribawa mengaku khilaf atas perbuatannya. Video itu dibuat di Supermall Surabaya pada hari Minggu, 2 Mei lalu.
Saat dipertemukan dengan wartawan di halaman Polrestabes Surabaya, Putu Aribawa menyampaikan permintaan maaf, karena telah membuat konten video dengan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah membuat kegaduhan. Itu karena pemahaman saya tentang keberadaan COVID-19 masih 'abu-abu'. Tapi sebenarnya saya percaya COVID-19 itu ada," ujarnya pula.
Baca juga: Jubir Wapres tanggapi larangan penggunaan masker di masjid Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono menginformasikan pelaku pembuat video yang sempat viral itu bernama Putu Aribawa, usia 27 tahun, warga Jalan Pancawarna Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
"Motifnya berawal dari iseng saja," katanya kepada wartawan, di Surabaya, Selasa.
Polisi telah menyerahkan pelaku ke Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya, karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya Edi Christijanto memastikan pelaku, menurut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021, akan diberi sanksi administratif.
"Selain itu sanksinya adalah kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya selama 1 x 24 jam. Pelaku akan melayani warga telantar dan pengidap gangguan jiwa di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya, mulai dari memberi makan hingga menjaga kebersihannya," ujarnya.
Pelaku Putu Aribawa mengaku khilaf atas perbuatannya. Video itu dibuat di Supermall Surabaya pada hari Minggu, 2 Mei lalu.
Saat dipertemukan dengan wartawan di halaman Polrestabes Surabaya, Putu Aribawa menyampaikan permintaan maaf, karena telah membuat konten video dengan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah membuat kegaduhan. Itu karena pemahaman saya tentang keberadaan COVID-19 masih 'abu-abu'. Tapi sebenarnya saya percaya COVID-19 itu ada," ujarnya pula.
Baca juga: Jubir Wapres tanggapi larangan penggunaan masker di masjid Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021