Bogor, 25/8 (ANTARA) - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menyambut gembira keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU baru-baru ini yang menyatakan delapan produsen semen tidak terbukti melakukan kartel.

"Kami menyambut keputusan yang bijak itu. Sejak awal kami sangat yakin bahwa kami tidak melakukan kartel," kata Direktur Finance PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Christian Kartawijaya, Selasa.

Dengan keputusan KPPU tersebut, katanya, bagi Indocement cukup melegakan karena berarti ada kepastian hukum bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran.

"Jika kartel itu ada, untuk apa kami berpromosi, dan untuk apa kami memasarkan semen ke Jawa Timur, padahal disana sudah ada pabrik semen lain. Demikian juga untuk apa Gresik mengirim semen ke Jakarta," katanya.

Christian menambahkan, pihaknya siap bersaing secara sehat dengan perusahaan-perusahaan produsen semen lainnya, sehingga konsumen tidak dirugikan.

Sebelumnya, delapan produsen semen yakni PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros diduga melakukan penetapan harga dan kartel, atau melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999.

Undang-undang itu sendiri berisi larangan membuat perjanjian pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang/jasa bagi konsumen sedang pasal 11 pada undang-undang itu berisi larangan membuat perjanjian untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barang/jasa.

Namun KPPU dalam keputusannya di Jakarta, Rabu (18/8) lalu menyatakan kedelapan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 5 dan 11 pada undang-undang yang mengatur tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

Teguh Handoko

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010