Bekasi, 17/8 (ANTARA) - Sebanyak 17 narapidana di LP Bulakkapal Kota Bekasi yang rencananya bebas setelah mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-65 RI, batal menghirup udara bebas akibat adanya ketentuan hukum lain.

Kepala LP Bulakkapal Kota Bekasi Bismanizar di sela pemberian remisi, Selasa, mengatakan, mereka harus membayar biaya denda subsider atas perbuatannya yang nilainya bervariasi mulai Rp1 Juta hingga ratusan juta rupiah.

"Sampai Selasa, ke 17 napi itu belum ada yang membayar denda subsider dan kemungkinan tetap menjalani hukum hingga beberapa bulan ke depan," ujarnya.

Ketika divonis pengadilan, para warga binaan tersebut selain dikenai hukuman fisik kurungan juga denda sejumlah tertentu dan bila tidak sanggup membayar diganti hukuman sesuai putusan pengadilan.

"Meski ada yang subsidernya hanya Rp1 Juta mereka sepertinya juga tidak mampu membayar hingga masih dikurung didalam LP sampai hukuman subsider yang dijatuhkan selesai dijalani," ujarnya.

Sebanyak 75 napi lain yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Pascaupacara penyerahan remisi, mereka langsung diizinkan meninggalkan LP, katanya.

Sebelumnya aparat LP Bulakkapal telah mengusulkan kepada Kemenkeh dan HAM pemberian remisi dalam dua tahap.

Pada tahap pertama yang terdiri atas remisi umum dan khusus, diusulkan 760 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari usulan itu sebanyak 89 napi disetujui mendapat remisi dan langsung bebas murni pada saat peringatan hari kemerdekaan dan 49 lagi bebas pada hari Raya Idul Fitri 1431 H.

Pada usulan pertama 69 napi tidak mendapatkan remisi.

Untuk usulan kedua, kata Basmanizar, sebanyak 152 warga binaan mendapatkan remisi dan sebanyak tiga napi akan bebas pada saat perayaan HUT RI, sementara tiga napi lain pada Lebaran Idul Fitri 1431 H.

Pemberian remisi, kata Basmanizar, diberikan kepada warga binaan bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan RI sementara remisi akan diserahkan usai upacara.

Ia mengatakan adanya remisi telah mendorong penghuni LP Bulakkapal untuk berlaku baik menghindari pertengkaran, berusaha produktif serta melaksanakan ajaran agamanya.

Jumlah napi yang menghuni Lapas Bulak Kapal setelah pemberian remisi sebanyak 1.735 terdiri atas 743 tahanan dan 992 narapidana.

Maswandi

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010