Bupati Bogor, Provinsi Jawa Barat Ade Yasin memastikan gaji para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sempat tertunda, kini sudah cair.

"Hari ini sudah cair semua (gaji PPPK), kalau ada yang belum cair, bilang ke saya," ungkapnya saat silaturahmi dengan perwakilan PPPK di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cibinong, Bogor, Jumat.

Pasalnya, 1.182 PPPK Kabupaten Bogor yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di tahun 2021, gajinya sejak Januari dirapel hingga April.

Ade Yasin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan Rp52,3 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK untuk dicairkan selama setahun.

Adapun, 1.182 PPPK tersebut terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Sebagai informasi, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Baca juga: 9.514 penyuluh pertanian berstatus PPPK segera terima gaji setara PNS

Baca juga: Bupati Bogor beri SK ke 1.115 guru honorer tanda sah berstatus PPPK

Baca juga: 1.115 guru PPPK mulai terima gaji setara PNS bulan depan

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021