Cimahi, 5/8 (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menemukan adanya sejumlah restoran yang membayar pajak tidak sesuai dengan penghasilan per bulannya.

"Padahal pajak pada akhirnya akan mendatangkan keuntungan bagi pengusaha itu berupa pembangunan infrastruktur yang semakin meningkatkan pendapatan mereka," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Ero Kusnandi, di Cimahi, Kamis.

Hasil temuan Dispenda Kota Cimahi itu menunjukkan, sebuah restoran besar di Jalan Amir Mahmud setoran pajak akhirnya hanya Rp 1,8 juta.

"Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, ternyata setoran pajak akhir yang seharusnya diserahkan restoran itu bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta," katanya.

Selain itu, ada pula setoran pajak akhir restoran yang seharusnya sekitar Rp 10 juta, tetapi pada kenyataannya yang dibayarkan hanya Rp 2,8 juta.

Pajak restoran, kata dia, dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh per bulannya dikali sepuluh persen.

"Setelah melakukan penghitungan, setoran pajak akhir yang diterima dari beberapa restoran tersebut selalu lebih kecil daripada jumlah yang seharusnya disetorkan pada kas daerah," papar Ero Kusnandi.

Berdasarkan data Dispenda Kota Cimahi, terdapat sekitar 43 wajib pajak restoran di Cimahi. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebagian restoran yang ada sudah memberikan setoran pajak akhir sesuai dengan penghasilan yang mereka terima.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan inventarisasi pajak daerah.

Menurut dia, pendapatan daerah Kota Cimahi yang bersumber dari pajak diperkirakan bakal melampaui target pada akhir 2010.

Dari target pendapatan pajak tahun 2010 sebesar Rp 552 miliar, saat ini atau dalam enam bulan saja sudah terkumpul Rp 296 miliar atau sebesar 54 persen.

Dia mengatakan, , dalam enam bulan terakhir ini ada beberapa sumber pendapatan pajak, di antaranya pajak reklame yang dalam enam bulan sudah mencapai Rp 468 juta, pajak parkir Rp 90 juta, dan pajak restoran Rp 100 miliar.

"Kami harapkan bahwa ada peningkatan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Untuk itu kami optimistis target pendapatan pajak dalam setahun bisa tercapai bahkan bukan tidak mungkin bisa melebihi target," katanya. ***2***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010