Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyarankan agar pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) dilaksanakan pada Januari 2024 agar masyarakat dan penyelenggara pemilu memiliki waktu mempersiapkan Pilkada 2024.
Menurut dia, wacana KPU untuk memajukan hari coblosan pemilu 2024 tidak pada bulan April, merupakan pilihan yang tepat.
"Saya sendiri mengusulkan agar pemungutan suara Pilpres-Pileg 2024 dilaksanakan dalam bulan Januari 2024, sehingga teman-teman penyelenggara pemilu dan partai politik serta masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan Pilkada 2024," kata Luqman saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat.
Luqman menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka tahun 2024 akan digelar dua hajat politik, yakni Pemilu (memilih presiden/wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten) dan Pilkada.
Menurut Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu, sesuai amanat Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, waktu pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan bulan November 2024.
"Sedangkan pemungutan suara pemilu, waktunya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur Pasal 167 ayat 2 UU Pemilu. Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari coblosan yang diatur dalam Pasal 167 ayat 6 UU Pemilu," ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemilu 2019 waktu coblosannya dilaksanakan di bulan April, karena itu untuk Pemilu 2024, karena terdapat faktor Pilkada serentak di bulan November 2024, maka perlu dilakukan penyesuaian waktu coblosan pemilu.
Menurut dia, apabila pemungutan suara pemilu dilaksanakan bulan Januari 2024, maka tahapan Pemilu 2024 harus dimulai paling lambat bulan Mei 2022 karena ada banyak tahapan pemilu yang harus disiapkan KPU.
Dia mencontohkan tahapan pemilu tersebut dimulai dari penyusunan rencana program dan anggaran; penyusunan peraturan KPU; sosialisasi; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan partai peserta pemilu.
"Lalu tahapan penyelesaian sengketa penetapan partai peserta pemilu; penetapan daerah pemilihan, pencalonan calon legislatif, DPD dan capres-cawapres; pemutakhiran data pemilih; kampanye; pemungutan suara; dan lainnya sampai penetapan hasil pemilu," ujarnya.
Selain itu dia menilai penting menghitung berapa waktu yang dibutuhkan untuk persiapan Pilkada serentak pada November 2024 dan untuk menetapkan hari-H pemungutan suara Pileg-Pilpres.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, KPU RI sudah pernah menyampaikan simulasi tahapan, jadwal dan pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 dan hasilnya menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara dua kegiatan akbar tersebut.
Hal itu menurut dia bisa menepis kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa akan terjadinya kekacauan politik tahun 2024 akibat pemilu dan pilkada serentak dilaksanakan dalam waktu berhimpitan.
Baca juga: F-PKB: Pilkada Serentak nasional 2024 ciptakan stabilitas politik
Baca juga: KPU sebut e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021