DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor melalui Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pansus Raperda PSPD) untuk sementara mencapai beberapa kesepahaman pada pembahasan Raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda PSPD DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, Pansus Raperda PSPD DPRD dan Pemerintah Kota Bogor saat ini masih membahas Raperda PSPD yang merupakan usul inisiatif Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Karnain, Pemerintah Kota Bogor menyampaikan revisi Perda Nomor Nomor 3 tahun 2019 tentang PSPD Kota Bogor, untuk menyelaraskan dengan aturan perundangan di atasnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penyelarasan dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020 ini, kata dia, berimplikasi pada dua substansi norma yang harus direspons oleh Pemerintah Bogor dalam pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kedua substansi norma yang diusulkan dalam Raperda PSPD ini adalah, pertama, penggabungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi dan UMKM menjadi satu dinas. Dinas baru yang diusulkan adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Kedua, berdasarkan amanah Permendagri Nomor 16 tahun 2020, pemerintah kota dan kabupaten harus memiliki Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan, maka Pemerintah Kota Bogor mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pemadam Kebakaran sebelumnya adalah salah satu bidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kota Bogor ini menambahkan, revisi Raperda PSPD ini juga terkait dengan penganggaran pada APBD Kota Bogor tahun 2022, sehingga pembahasannya harus disinergikan dengan perencanaan anggaran untuk tahun anggaran 2022.
Karena itu, kata dia, Pansus Raperda PSPD dan Pemerintah Kota Bogor menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan sebelum April 2021. "Karena, usulan perencanaan anggaran tahun 2022 dimulai pada April 2021," katanya.
Karnain menjelaskan, dari pembahasan yang dilakukan Pansus, beberapa kesepahaman yang telah disepakati antara lain, pertama, penambahan dasar hukum pada poin mengingat yaitu UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, penambahan kata pada pasal 4 nomor 10, tentang nomenklatur baru penggabungan dua dinas, menjadi: Dinas Perdagangan, Perindustrian , Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ketiga, menyepakati nomenklatur Dinas Pencegahan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Baca juga: Pemkot sampaikan dua Raperda revisi kepada DPRD Bogor
Baca juga: DPRD Kota Bogor mulai bahas tiga Raperda, apa saja?
Baca juga: RAPBD Kota Bogor 2021 tanggap terhadap penanganan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua Pansus Raperda PSPD DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, Pansus Raperda PSPD DPRD dan Pemerintah Kota Bogor saat ini masih membahas Raperda PSPD yang merupakan usul inisiatif Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Karnain, Pemerintah Kota Bogor menyampaikan revisi Perda Nomor Nomor 3 tahun 2019 tentang PSPD Kota Bogor, untuk menyelaraskan dengan aturan perundangan di atasnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penyelarasan dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020 ini, kata dia, berimplikasi pada dua substansi norma yang harus direspons oleh Pemerintah Bogor dalam pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kedua substansi norma yang diusulkan dalam Raperda PSPD ini adalah, pertama, penggabungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi dan UMKM menjadi satu dinas. Dinas baru yang diusulkan adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Kedua, berdasarkan amanah Permendagri Nomor 16 tahun 2020, pemerintah kota dan kabupaten harus memiliki Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan, maka Pemerintah Kota Bogor mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pemadam Kebakaran sebelumnya adalah salah satu bidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kota Bogor ini menambahkan, revisi Raperda PSPD ini juga terkait dengan penganggaran pada APBD Kota Bogor tahun 2022, sehingga pembahasannya harus disinergikan dengan perencanaan anggaran untuk tahun anggaran 2022.
Karena itu, kata dia, Pansus Raperda PSPD dan Pemerintah Kota Bogor menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan sebelum April 2021. "Karena, usulan perencanaan anggaran tahun 2022 dimulai pada April 2021," katanya.
Karnain menjelaskan, dari pembahasan yang dilakukan Pansus, beberapa kesepahaman yang telah disepakati antara lain, pertama, penambahan dasar hukum pada poin mengingat yaitu UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, penambahan kata pada pasal 4 nomor 10, tentang nomenklatur baru penggabungan dua dinas, menjadi: Dinas Perdagangan, Perindustrian , Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ketiga, menyepakati nomenklatur Dinas Pencegahan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Baca juga: Pemkot sampaikan dua Raperda revisi kepada DPRD Bogor
Baca juga: DPRD Kota Bogor mulai bahas tiga Raperda, apa saja?
Baca juga: RAPBD Kota Bogor 2021 tanggap terhadap penanganan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021