Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan waktu sekitar dua bulan.
Mahfud dalam keterangan persnya secara virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah sudah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
"Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya," katanya.
Pembentukan tim ini guna mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet, baik dari sisi implementasi maupun substansinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, bila hasilnya memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka pihaknya akan menyampaikan ke DPR.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka," ujarnya.
Selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir.
"Sambil meninggal dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil," tuturnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian kendati "judicial review" terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," katanya.
Terkait pembentukan tim kajian UU ITE, kata dia, Kemenkominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial.
"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsrikan seolah-olah membuat suatu tafisran terhadap UU. Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan 'judicial' sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," kata Johnny yang menjabat sebagai Sekjen DPP Partai NasDem ini.
Dia menambahkan, pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.
Sementara itu, Mahfud secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani, di Jakarta, Senin.
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).
Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.
Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian UU ITE
Baca juga: Kemenko Polhukam bentuk 2 tim revisi UU ITE
Baca juga: Menkominfo mendukung lembaga resmi untuk interpretasi UU ITE
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian UU ITE
Baca juga: Kemenko Polhukam bentuk 2 tim revisi UU ITE
Baca juga: Menkominfo mendukung lembaga resmi untuk interpretasi UU ITE
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021