Kementerian Agama mengusulkan agar jamaah calon haji (JCH) yang masuk daftar berangkat dapat diprioritaskan mendapat vaksin COVID-19.

Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hasan Affandi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan JCH yang diusulkan adalah jamaah haji reguler dan khusus.

Mereka adalah para calon haji yang seharusnya berangkat pada 1441 Hijriah/2020 Masehi tetapi gagal berangkat karena pandemi COVID-19 sepanjang tahun lalu.

"Per hari ini, sudah 14 ribu data jamaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag juga memperbarui dan validasi 158 ribu data jamaah haji reguler untuk mendapatkan prioritas vaksinasi tahap kedua oleh Kementerian Kesehatan.

Hasan mengatakan data jamaah secara bertahap divalidasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan.

Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, mengatakan pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan memberi kuota haji tahun ini kepada Indonesia.

Hingga saat ini, Saudi belum mengumumkan pembukaan negaranya untuk menerima jamaah haji tahun ini, sedangkan Indonesia sudah menyiapkan berbagai antisipasi jika Saudi membuka negaranya untuk jamaah haji secara normal, terbatas, bahkan peniadaan penyelenggaraan haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada awal tahun ini menyurati Menteri Kesehatan soal permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia, terutama dari aspek vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut usul ada vaksin COVID-19 untuk jamaah haji

Baca juga: Bogor miliki tempat penyuntikan vaksin meningitis calon haji dan umroh

 

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021