Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di Bekasi Utara, Rabu dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial JPB dan kawan-kawan.
"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan proses penggeledahan di rumah tersebut saat ini masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua rumah masing-masing di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/1).
Dari penggeledahan tersebut, diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait kasus suap bansos.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.
Baca juga: KPK konfirmasi PPK Kemensos program bansos COVID di Jabodetabek
Baca juga: Pakar hukum minta pelaku korupsi bansos pandemi COVID-19 dijerat hukuman mati
Baca juga: Presiden Jokowi tidak akan lindungi pejabat terlibat korupsi termasuk menteri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan proses penggeledahan di rumah tersebut saat ini masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua rumah masing-masing di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/1).
Dari penggeledahan tersebut, diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait kasus suap bansos.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.
Baca juga: KPK konfirmasi PPK Kemensos program bansos COVID di Jabodetabek
Baca juga: Pakar hukum minta pelaku korupsi bansos pandemi COVID-19 dijerat hukuman mati
Baca juga: Presiden Jokowi tidak akan lindungi pejabat terlibat korupsi termasuk menteri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021