Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat menutup total tiga titik yang biasa menjadi tempat keramaian pada malam tahun baru.

"Tiga titik yang sering menjadi tempat keramaian pada malam tahun baru itu ialah kawasan Galuh Mas, Alun-alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana di Karawang, Kamis.

Seiring dengan penutupan tiga titik keramaian tersebut, petugas gabungan menutup akses jalan menuju tiga titik keramaian itu.

Menurut dia, di antara tujuan penutupan total tiga titik keramaian pada malam tahun baru ialah untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena saat ini Karawang berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

Selain itu, Pemkab Karawang juga mewajibkan para pelaku usaha, mulai dari warkop hingga cafe, tutup atau menghentikan usahanya pada malam tahun baru.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember tentang Pembatasan Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan surat edaran, maksimal pukul 20.00 WIB pelaku usaha sudah harus menutup usahanya saat malam pergantian tahun baru.

Baca juga: Pelaku usaha di Karawang wajib tutup pada malam tahun baru

Baca juga: Kasus COVID-19 di Karawang pada akhir tahun 2020 tembus 6.070

Baca juga: Warga Karawang yang meninggal akibat COVID-19 capai 200 orang

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020