Korlantas Polri akan menerapkan tes usap antigen bagi para pengunjung rest area yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Lilin 2020.
"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kami akan gelar tes usap antigen secara acak bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (17/12) malam.
Istiono menegaskan bahwa Operasi Yustisi protokol kesehatan akan dilakukan Polri bersama TNI dalam skala besar selama Operasi Lilin 2020. Selain itu, pengetatan penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan di semua gereja dengan menerapkan ketentuan jumlah jemaat maksimal hanya 50 persen dari kapasitas dan selebihnya dilakukan secara virtual.
"Tidak boleh mendirikan tenda di luar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat Kristiani," kata mantan Kapolda Babel ini.
Untuk perayaan Tahun Baru, Istiono juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari Kepolisian, baik untuk hotel maupun di lokasi wisata.
"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Kakorlantas.
Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi Pengamanan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (17/12) malam. Pengamanan dengan sandi Operasi Lilin 2020 ini akan digelar mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono memimpin rakor tersebut yang turut dihadiri oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Subianto, Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, perwakilan Jasa Marga dan stakeholder terkait.
Irjen Imam dalam pembukaan rapat mengatakan bahwa masyarakat Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan melakukan mudik ke kampung halaman atau berwisata ke luar kota.
"Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. Ini harus diantisipasi. Terlebih di saat pandemi COVID-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut," tutur Imam.
Imam mengatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Seperti perkumpulan massa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kami cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia," kata Imam.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa demi mendukung kelancaran lalu lintas di dalam tol, Ditjen Perhubungan Darat sudah mengeluarkan imbauan yang berlaku mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember pukul 24.00 WIB, yaitu kendaraan sumbu tiga keatas dilarang melintas di dalam tol Cikampek hingga Palimanan.
Sedangkan pada malam tahun baru penerapan larangan berlaku pada 30 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB.
"Pak Menteri Perhubungan juga berpesan bahwa seluruh jajarannya akan mendukung penuh diskresi Kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Dirjen Hubdat.
Dalam Operasi Lilin Tahun 2020, Polri mengerahkan 123.451 personelnya di seluruh Indonesia dengan target operasi mencegah penularan COVID-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru dan terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.
Baca juga: Pemkot kaji tes cepat COVID sebagai syarat masuk Kota Bandung
Baca juga: DKI Jakarta wajibkan tes cepat antigen untuk keluar-masuk Jakarta
Baca juga: Gubenur: Jabar wacanakan wisatawan wajib membawa hasil tes cepat antigen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kami akan gelar tes usap antigen secara acak bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (17/12) malam.
Istiono menegaskan bahwa Operasi Yustisi protokol kesehatan akan dilakukan Polri bersama TNI dalam skala besar selama Operasi Lilin 2020. Selain itu, pengetatan penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan di semua gereja dengan menerapkan ketentuan jumlah jemaat maksimal hanya 50 persen dari kapasitas dan selebihnya dilakukan secara virtual.
"Tidak boleh mendirikan tenda di luar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat Kristiani," kata mantan Kapolda Babel ini.
Untuk perayaan Tahun Baru, Istiono juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari Kepolisian, baik untuk hotel maupun di lokasi wisata.
"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Kakorlantas.
Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi Pengamanan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (17/12) malam. Pengamanan dengan sandi Operasi Lilin 2020 ini akan digelar mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono memimpin rakor tersebut yang turut dihadiri oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Subianto, Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, perwakilan Jasa Marga dan stakeholder terkait.
Irjen Imam dalam pembukaan rapat mengatakan bahwa masyarakat Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan melakukan mudik ke kampung halaman atau berwisata ke luar kota.
"Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. Ini harus diantisipasi. Terlebih di saat pandemi COVID-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut," tutur Imam.
Imam mengatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Seperti perkumpulan massa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kami cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia," kata Imam.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa demi mendukung kelancaran lalu lintas di dalam tol, Ditjen Perhubungan Darat sudah mengeluarkan imbauan yang berlaku mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember pukul 24.00 WIB, yaitu kendaraan sumbu tiga keatas dilarang melintas di dalam tol Cikampek hingga Palimanan.
Sedangkan pada malam tahun baru penerapan larangan berlaku pada 30 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB.
"Pak Menteri Perhubungan juga berpesan bahwa seluruh jajarannya akan mendukung penuh diskresi Kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Dirjen Hubdat.
Dalam Operasi Lilin Tahun 2020, Polri mengerahkan 123.451 personelnya di seluruh Indonesia dengan target operasi mencegah penularan COVID-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru dan terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.
Baca juga: Pemkot kaji tes cepat COVID sebagai syarat masuk Kota Bandung
Baca juga: DKI Jakarta wajibkan tes cepat antigen untuk keluar-masuk Jakarta
Baca juga: Gubenur: Jabar wacanakan wisatawan wajib membawa hasil tes cepat antigen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020