Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara ( TPS), karena ditemukan adanya pelanggaran.

"Ada dua TPS yang harus menggelar PSU, karena ditemukan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi di Indramayu, Jumat.

Ia mengatakan dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU yaitu di Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Di mana untuk di Desa Tugu Kidul terdapat di TPS 07 dan terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.

"Kemudian, di TPS 01 Desa Krangkeng itu ada warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ikut mencoblos," kata Nurhadi.

Sedangkan untuk pelaksanaan PSU sesuai aturan yang ada paling lambat dilakukan empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Hal itu berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU nomor 8 tahun 2018," ujarnya.

Bawaslu saat ini kata Nurhadi, juga sedang memproses pelanggaran terkait anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara.

"Dan ini terjadi di TPS 7 Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur," katanya.

Baca juga: Dua TPS di Indramayu akan lakukan pemungutan suara ulang

Baca juga: Alasan KPU Indramayu tambah 805 TPS di Pilkada 2020

Baca juga: Bertugas amankan TPS, seorang angota Polres Indramayu meninggal

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020