Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih yakin dengan kemampuan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengawal perizinan vaksin COVID-19,
"Mari dukung Badan Pengawas Obat dan Makanan karena pengawasan vaksin ini pekerjaan rutin dan biasa bagi BPOM. Kami yakin dengan kerja BPOM," kata Daeng dalam konferensi pers daringnya bersama BPOM, Kamis.
Ia mengatakan BPOM sangat jarang menggelar konferensi pers dalam pengawasan vaksin, kecuali saat terkait dengan antivirus SARS-CoV-2. Karena sejatinya BPOM sudah berpengalaman dalam mengawasi peredaran vaksin di Indonesia.
Hanya saja, kata dia, belakangan Badan Pengawas Obat dan Makanan menjadi perhatian umum seiring tugasnya dalam regulasi vaksin COVID-19 di Indonesia. Bahkan beberapa unsur masyarakat awam menganggap pengawasan vaksin bukan tugas dari BPOM.
Padahal, vaksin termasuk golongan obat sehingga BPOM sangat berkewajiban mengawasi antivirus SARS-CoV-2 yang saat ini sedang dalam tahap uji coba.
"Vaksin itu masuk kategori obat sehingga itu tugas BPOM. Tidak ada yang luar biasa dalam pengawalan khasiat, keamanan dan mutu obat karena biasa dilakukan, sudah sehari-hari dilakukan BPOM bahkan detik demi detik (untuk vaksin lain)," kata dia.
Daeng mengatakan para dokter tidak akan menggunakan produk farmasi tertentu tanpa ada izin dari BPOM.
"Kami di IDI yang sehari-hari dalam pelayanan menggunakan obat dan vaksin yang sudah dinyatakan aman, khasiat, bermutu dari stempel BPOM. Kalau tidak ada stempel itu dokter tidak berani menggunakan," katanya.
Baca juga: Wapres sebut izin BPOM dan Fatwa MUI harus ada sebelum vaksinasi COVID-19
Baca juga: BPOM: Izin guna darurat vaksin COVID-19 tak kesampingkan keamanan dan mutu
Baca juga: BPOM pastikan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat sebelum beri izin edar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mari dukung Badan Pengawas Obat dan Makanan karena pengawasan vaksin ini pekerjaan rutin dan biasa bagi BPOM. Kami yakin dengan kerja BPOM," kata Daeng dalam konferensi pers daringnya bersama BPOM, Kamis.
Ia mengatakan BPOM sangat jarang menggelar konferensi pers dalam pengawasan vaksin, kecuali saat terkait dengan antivirus SARS-CoV-2. Karena sejatinya BPOM sudah berpengalaman dalam mengawasi peredaran vaksin di Indonesia.
Hanya saja, kata dia, belakangan Badan Pengawas Obat dan Makanan menjadi perhatian umum seiring tugasnya dalam regulasi vaksin COVID-19 di Indonesia. Bahkan beberapa unsur masyarakat awam menganggap pengawasan vaksin bukan tugas dari BPOM.
Padahal, vaksin termasuk golongan obat sehingga BPOM sangat berkewajiban mengawasi antivirus SARS-CoV-2 yang saat ini sedang dalam tahap uji coba.
"Vaksin itu masuk kategori obat sehingga itu tugas BPOM. Tidak ada yang luar biasa dalam pengawalan khasiat, keamanan dan mutu obat karena biasa dilakukan, sudah sehari-hari dilakukan BPOM bahkan detik demi detik (untuk vaksin lain)," kata dia.
Daeng mengatakan para dokter tidak akan menggunakan produk farmasi tertentu tanpa ada izin dari BPOM.
"Kami di IDI yang sehari-hari dalam pelayanan menggunakan obat dan vaksin yang sudah dinyatakan aman, khasiat, bermutu dari stempel BPOM. Kalau tidak ada stempel itu dokter tidak berani menggunakan," katanya.
Baca juga: Wapres sebut izin BPOM dan Fatwa MUI harus ada sebelum vaksinasi COVID-19
Baca juga: BPOM: Izin guna darurat vaksin COVID-19 tak kesampingkan keamanan dan mutu
Baca juga: BPOM pastikan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat sebelum beri izin edar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020