PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendukung penuh upaya penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi pesawat Bombardier.

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office) yang tengah menyelidiki dugaan penyuapan produsen pesawat Bombardier terhadap Garuda Indonesia, dapat disampaikan bahwa kami akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Irfan, Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut.

Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah kepada Garuda Indonesia untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh aktivitas bisnisnya.

"Kami harapkan melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang kami lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN," kata Irfan Setiaputra.

Sebelumnya lembaga antikorupsi Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan telah memulai investigasi terkait kasus korupsi yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia dan produsen pesawat Bombardier.

Sedangkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Majelis hakim juga memutuskan agar Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 harus membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura.

Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Baca juga: Menteri BUMN dukung investigasi atas kasus korupsi Garuda-Bombardier

Baca juga: Garuda pastikan penuhi hak karyawan terdampak penyelesaian kontrak lebih awal
 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020