Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp81 miliar kepada hotel dan restoran.
“Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah ini di antaranya, pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis (5/11).
Beberapa persyaratan lain bagi hotel dan restoran yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.
Burhan mengatakan, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha, yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.
"Perlu kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” kata Burhan.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bogor merupakan satu dari empat daerah di Jawa Barat yang mendapatkan hibah dana bantuan pariwisata selain Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bogor.
Menurutnya, dana Rp81 miliar tersebut dibagi menjadi dua porsi, yaitu 70 persen untuk industri hotel dan restoran, dan 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama sektor pariwisata.
"Kita harus siap dengan dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tuturnya.
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan sembako ke 1.078 karyawan hotel di Kota Bandung
Baca juga: Polres Metro Bekasi terima bantuan 3.000 masker
Baca juga: Pemkab Bekasi terima bantuan 500.000 tablet vitamin C
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
“Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah ini di antaranya, pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis (5/11).
Beberapa persyaratan lain bagi hotel dan restoran yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.
Burhan mengatakan, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha, yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.
"Perlu kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” kata Burhan.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bogor merupakan satu dari empat daerah di Jawa Barat yang mendapatkan hibah dana bantuan pariwisata selain Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bogor.
Menurutnya, dana Rp81 miliar tersebut dibagi menjadi dua porsi, yaitu 70 persen untuk industri hotel dan restoran, dan 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama sektor pariwisata.
"Kita harus siap dengan dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tuturnya.
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan sembako ke 1.078 karyawan hotel di Kota Bandung
Baca juga: Polres Metro Bekasi terima bantuan 3.000 masker
Baca juga: Pemkab Bekasi terima bantuan 500.000 tablet vitamin C
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020