Bandung, 29/1 (ANTARA)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (miras) dan retribusi izin tempat berjualan minuman beralkohol berbahaya, dinilai justru membayakan dan dapat menjerumuskan umat.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bandung, Lia Noer Hambali kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Dikatakan, Raperda tersebut perlu revisi besar karena dapat membahayakan umat muslim, dam lantaran ada pasal-pasal yang memuat kelonggaran mengenai penjualan minuman beralkohol golongan A.
Dalam LK yang diserahkan pada 30 November 2009 pada pasal 9 ayat 3, disebutkan minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen (golongan A), diperbolehkan dijual tanpa meminta izin. Sehingga dapat diperjual belikan di mini market, super market dan toko-toko.
"Meskipun dalam syarat-syarat disebutkan, pembeli harus berumur 21 tahun. Tapi memangnya ada jaminan mengenai hal itu," ujarnya.
Untuk itu, Lia melayangkan surat ke 23 lembaga dan ormas Islam untuk meminta pandangan mereka mengenai Perda Miras ini. Menurutnya surat sudah dilayangkan sejak dua minggu lalu.
"Hari ini merupakan hari terakhir mereka merespon surat kami. Untuk kemudian akan kami baca dan kami jadikan landasan keputusan politik, atas nama Partai," Kata Lia.
Menurutnya, ke 23 lembaga itu sudah merupakan representasi warga Kota Bandung. Karena sudah melibatkan beberapa universitas yang memiliki fakultas syari'ah, juga semua ormas ISlam, di antaranya FUUI, MUI, dan FPI. Sehingga jika berdasarkan suara terbanyak meminta minuman beralkohol dihilangkan, PPP akan mendorong keputusan itu dan sebaliknya.
Dalam LK tersebut Wali Kota Bandung telah mengajukan 10 jenis tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan B dan c, di antaranya hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima. Selain itu, ada juga Diskotek, pub, klub malam, karaoke dan restoran bertanda khusus.
Berkaitan dengan korelasi antara keberadaan minuman beralkohol dengan wisatawan asing, Lia menyarankan ada kajian khusus. Karena menurut penalaran Lia, jika mereka ingin minum-minum untuk apa jauh-jauh datang ke Indonesia. Bahkan mereka bisa di'paksa' untuk mengkonsumsi bajigur dan bandrek sebagai minuman khas Kota Bandung.
"Apa benar dengan dihilangkannya minuman beralkohol akan mengurangi wisatawan asing, menurut saya tidak," pungkasnya.
Pernyataan tersebut, bertentangan dengan pernyataan ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan, yang mengatakan sepakat jika memang miras hanya perlu diatur peredaraannya, jangan benar-benar dihilangkan.
Karena hilangnya Miras dari Kota Bandung sangat beresiko terhadap berkurangnya wisatawan yang masuk.
"Kita kan bisa mengatur tempat penjualan dan tempat mengkonsumsi, asal tidak mengganggu ketertiban umum. Jika mengganggu, bisa langsung ditangkap," tegas Erwan.
Erwan mengatakan, tidak akan masalah walau para penjual mengantongi izin dari pusat, namun Perda Kota Bandung melarangnya, maka usaha mereka bisa langsung di cut.
Untuk mengawasi peredaran Miras, tidak menutup kemunkinan warga Kota Bandung membentuk satgas untuk mengawasi sampai sejauh mana Perda miras ini berlaku. Namun, mereka tidak punya hak untuk menangkap, mereka hanya diperbolehkan melaorkan.
Dengan batasan seperti ini, keberadaan satgas tidak akan berbenturan dengan tupoksi kepolisian dan satpol PP yang boleh mengambil tindakan.
Senada dengan Erwan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga menganggap, sebagai Kota Metropolitan, Bandung tidak mungkin menghilangkan miras dari peredaran.
Paling tidak, kita bisa menyiapkan untuk warga luar kota Bandung yang memang niat untuk berwisata. Asal mereka juga tidak menganggu ketertiban umum, kata Dada Rosada.
(U.K-IP/B/M019/M019) 29-01-2010 16:19:06
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Penilaian tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bandung, Lia Noer Hambali kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Dikatakan, Raperda tersebut perlu revisi besar karena dapat membahayakan umat muslim, dam lantaran ada pasal-pasal yang memuat kelonggaran mengenai penjualan minuman beralkohol golongan A.
Dalam LK yang diserahkan pada 30 November 2009 pada pasal 9 ayat 3, disebutkan minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen (golongan A), diperbolehkan dijual tanpa meminta izin. Sehingga dapat diperjual belikan di mini market, super market dan toko-toko.
"Meskipun dalam syarat-syarat disebutkan, pembeli harus berumur 21 tahun. Tapi memangnya ada jaminan mengenai hal itu," ujarnya.
Untuk itu, Lia melayangkan surat ke 23 lembaga dan ormas Islam untuk meminta pandangan mereka mengenai Perda Miras ini. Menurutnya surat sudah dilayangkan sejak dua minggu lalu.
"Hari ini merupakan hari terakhir mereka merespon surat kami. Untuk kemudian akan kami baca dan kami jadikan landasan keputusan politik, atas nama Partai," Kata Lia.
Menurutnya, ke 23 lembaga itu sudah merupakan representasi warga Kota Bandung. Karena sudah melibatkan beberapa universitas yang memiliki fakultas syari'ah, juga semua ormas ISlam, di antaranya FUUI, MUI, dan FPI. Sehingga jika berdasarkan suara terbanyak meminta minuman beralkohol dihilangkan, PPP akan mendorong keputusan itu dan sebaliknya.
Dalam LK tersebut Wali Kota Bandung telah mengajukan 10 jenis tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan B dan c, di antaranya hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima. Selain itu, ada juga Diskotek, pub, klub malam, karaoke dan restoran bertanda khusus.
Berkaitan dengan korelasi antara keberadaan minuman beralkohol dengan wisatawan asing, Lia menyarankan ada kajian khusus. Karena menurut penalaran Lia, jika mereka ingin minum-minum untuk apa jauh-jauh datang ke Indonesia. Bahkan mereka bisa di'paksa' untuk mengkonsumsi bajigur dan bandrek sebagai minuman khas Kota Bandung.
"Apa benar dengan dihilangkannya minuman beralkohol akan mengurangi wisatawan asing, menurut saya tidak," pungkasnya.
Pernyataan tersebut, bertentangan dengan pernyataan ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan, yang mengatakan sepakat jika memang miras hanya perlu diatur peredaraannya, jangan benar-benar dihilangkan.
Karena hilangnya Miras dari Kota Bandung sangat beresiko terhadap berkurangnya wisatawan yang masuk.
"Kita kan bisa mengatur tempat penjualan dan tempat mengkonsumsi, asal tidak mengganggu ketertiban umum. Jika mengganggu, bisa langsung ditangkap," tegas Erwan.
Erwan mengatakan, tidak akan masalah walau para penjual mengantongi izin dari pusat, namun Perda Kota Bandung melarangnya, maka usaha mereka bisa langsung di cut.
Untuk mengawasi peredaran Miras, tidak menutup kemunkinan warga Kota Bandung membentuk satgas untuk mengawasi sampai sejauh mana Perda miras ini berlaku. Namun, mereka tidak punya hak untuk menangkap, mereka hanya diperbolehkan melaorkan.
Dengan batasan seperti ini, keberadaan satgas tidak akan berbenturan dengan tupoksi kepolisian dan satpol PP yang boleh mengambil tindakan.
Senada dengan Erwan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga menganggap, sebagai Kota Metropolitan, Bandung tidak mungkin menghilangkan miras dari peredaran.
Paling tidak, kita bisa menyiapkan untuk warga luar kota Bandung yang memang niat untuk berwisata. Asal mereka juga tidak menganggu ketertiban umum, kata Dada Rosada.
(U.K-IP/B/M019/M019) 29-01-2010 16:19:06
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010