Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto menyerahkan insentif bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis FK Universitas Padjajaran (Unpad) yang bekerja dalam masa pandemi COVID-19 di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Selasa.

Pemberian insentif secara simbolis itu diterima oleh 10 PPDS perwakilan dari berbagai departemen di area vertical garden lapangan upacara RSUP Hasan Sadikin.

Menkes mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi PPDS yang tetap melayani di saat pandemi COVID-19, salah satunya dengan memberikan santunan sebesar Rp12.500.000 per bulan per orang, yang langsung dibayarkan selama enam bulan sejak Maret 2020 sehingga total Rp75.000.000 per orang.

Menkes berharap penerima insentif dapat memanfaatkannya untuk mendukung pendidikan dan mendorong perekonomian nasional khususnya ekonomi rakyat.

"Ini sebagai bentuk apresiasi kami. Tapi kami sarankan agar uangnya dibelanjakan saja ya, agar dapat ikut menggerakkan ekonomi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin dr R Nina Susana Dewi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kesehatan yang telah memberikan perhatian dan dukungannya kepada PPDS di RSHS.

"Semoga ini menjadi motivasi para PPDS agar lebih semangat, lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan, dan lebih baik dalam melayani masyarakat," kata dia.

Nina juga tidak lupa mengingatkan agar PPDS dan seluruh pegawai yang hadir agar tetap menjaga prinsip pelayanan RSHS dalam masa pandemi yaitu tidak tertular dan tidak menularkan.

Senada dengan Dirut RSHS, Dekan FK UNPAD, Dr med Setiawan, dr AIFM mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan atas apresiasi yang diberikan kepada sekira 1.200 PPDS yang menerima insentif ini.

"Saya kira inilah waktu yang terbaik bagi kita, hikmah COVID-19, yaitu kita bisa memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi sesama manusia," katanya.

Baca juga: Tim Riset Unpad tetap terus pantau relawan vaksin positif COVID-19

Baca juga: Presiden dorong Unpad lakukan inovasi riset dan iptek

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020