Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, razia puluhan pemandu lagu (PL) dan terapis wanita dari tempat karaoke dan panti pijat di Cibinong, Kemang dan Parung, Kabupaten Bogor.

"Ini temuan besar sejak PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung, mungkin karena libur panjang," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu.

Menurutnya, sekitar 55 PL dan terapis itu langsung di bawa ke Markas Komando Satpol PP di Cibinong Kabupaten Bogor, untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.

“Kita tunggu proses asesmen dari Dinsos. Jika benar ada PSK, kita langsung kirimkan ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi," kata Teguh.

Ia menyebutkan bahwa operasi untuk menekan penyakit masyarakat itu dilakukan oleh 45 personel Satpol PP, dengan menyisir tempat karaoke dan panti pijat di tiga kecamatan, yakni Cibinong, Kemang, dan Parung.

Tak hanya itu, operasi tersebut juga dilakukan demi menegakkan Peraturan Bupati No 52 tahun 2020, tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), juga untuk menertibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat, guna menekan jumlah pelanggaran ketertiban umum dan menekan jumlah penyebaran COVID-19 karena banyaknya kerumunan orang yang tidak mementingkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam," tuturnya.

   

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020