Pemerintah Kabupaten  Cianjur menunda penerapan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah sampai ada instruksi dari pemerintah provinsi.

"Kami masih menunggu instruksi, kalau memang sudah dan Pemprov Jabar sudah menerapkan, maka kami juga akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin.

"Namun saat ini sosialisasi terkait penerapan denda sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan warga tetap digencarkan," ia menambahkan.

Ia menjelaskan, pengenaan denda pada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga dalam menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

"Denda bukan tujuan utama, namun yang utama adalah warga patuh dan terbiasa dengan kebiasaan menjaga diri dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kalau tidak sengaja atau lupa mereka akan mendapat peringatan tapi kalau malas akan dikenakan denda dari Rp100.000 sampai Rp150.000," katanya.

"Kami berharap tanpa sanksi pun warga sudah dapat terbiasa mengenakan masker saat berada di tempat umum atau saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari penyakit dan virus berbahaya," katanya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, menurut dia, sampai sekarang baru memberikan peringatan atau mewajibkan pelanggar protokol kesehatan untuk melakukan kerja sosial seperti menyapu atau memungut sampah di tempat umum.

Baca juga: Polrestabes Bandung gelar sosialisasi sebelum terapkan denda masker

Baca juga: Polda Jawa Barat sasar pengendara tak bermasker saat Operasi Patuh Lodaya

Baca juga: Gubernur Jabar serahkan penerapan sanksi denda ke pemerintah kabupaten/kota

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020