Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Jawa Barat mulai membuka kembali pelayanan keimigrasian bagi masyarakat umum pada Senin, 15 Juni 2020 setelah ditutup akibat pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).
"Mulai Senin (15/6) kami sudah mulai melayani masyarakat kembali," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Petrus Teguh Aprianto di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan pelayanan yang dibuka terkait izin tinggal bagi orang asing seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selain itu pembuatan paspor juga sudah bisa dilayani hanya saja pemohon harus mendaftar antrean terlebih dahulu melalui sistem daring.
"Pelayanan sudah dibuka untuk paspor. Termasuk untuk mengurus ijin tinggal orang asing. Antrean online-nya sudah bisa dibuka untuk masyarakat melalui akses imigrasi.go.id," kata Petrus.
Pihaknya mengaku akan melakukan kebijakan pembatasan jumlah pemohon yang hendak mengurus dokumen keimigrasian di kantornya untuk menghindari antrean pengunjung.
Baca juga: Kantor Imigrasi berlakukan larangan WNA masuk Sukabumi dan Cianjur
"Kantor wilayah di Bekasi sesuai arahan pimpinan pusat, antrean ketika di kantor nanti hanya melayani 50 persen dari jumlah pemohon saja," ucapnya.
Selain itu protokol kesehatan COVID-19 juga akan diterapkan bagi seluruh pegawai dan pengunjung yang datang untuk menghindari potensi penyebaran virus corona.
"Itu (protokol kesehatan) wajib dipenuhi atau pemohon diminta kembali lagi lain waktu jika tidak mengikuti aturan ini. Mereka harus memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah masuk kantor, serta melewati proses skrining suhu tubuh oleh petugas kami," kata dia.
Baca juga: Jhoni Ginting resmi dilantik sebagai Dirjen Imigrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Mulai Senin (15/6) kami sudah mulai melayani masyarakat kembali," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Petrus Teguh Aprianto di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan pelayanan yang dibuka terkait izin tinggal bagi orang asing seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selain itu pembuatan paspor juga sudah bisa dilayani hanya saja pemohon harus mendaftar antrean terlebih dahulu melalui sistem daring.
"Pelayanan sudah dibuka untuk paspor. Termasuk untuk mengurus ijin tinggal orang asing. Antrean online-nya sudah bisa dibuka untuk masyarakat melalui akses imigrasi.go.id," kata Petrus.
Pihaknya mengaku akan melakukan kebijakan pembatasan jumlah pemohon yang hendak mengurus dokumen keimigrasian di kantornya untuk menghindari antrean pengunjung.
Baca juga: Kantor Imigrasi berlakukan larangan WNA masuk Sukabumi dan Cianjur
"Kantor wilayah di Bekasi sesuai arahan pimpinan pusat, antrean ketika di kantor nanti hanya melayani 50 persen dari jumlah pemohon saja," ucapnya.
Selain itu protokol kesehatan COVID-19 juga akan diterapkan bagi seluruh pegawai dan pengunjung yang datang untuk menghindari potensi penyebaran virus corona.
"Itu (protokol kesehatan) wajib dipenuhi atau pemohon diminta kembali lagi lain waktu jika tidak mengikuti aturan ini. Mereka harus memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah masuk kantor, serta melewati proses skrining suhu tubuh oleh petugas kami," kata dia.
Baca juga: Jhoni Ginting resmi dilantik sebagai Dirjen Imigrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020