Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengimbau masyarakat agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan tidak mengundang keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19.
Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Farid mengatakan imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor :516/A/MUI-KB/V/2020 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri. Menurutnya imbauan itu juga telah sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh MUI Pusat soal Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.
"Kami imbau agar shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga, teknis pelaksanaannya sama dengan yang biasanya," kata Miftah di Bandung, Jumat.
Baca juga: PP Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah
Menurutnya Surat Edaran itu telah disetujui dan didukung oleh seluruh ormas islam di Kota Bandung. Maka dari itu ia meminta masyarakat berdisiplin menaati protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri di rumah juga sama, In syaa Allah pahalanya juga sama. Di saat yang sama kita juga menaati protokol kesehatan COVID-19 agar tidak ada penularan, In syaa Allah ini yang terbaik," kata dia.
Selain itu, apabila ada sekelompok masyarakat yang memaksakan untuk tetap menggelar salat Idul Fitri dengan keramaian, maka ia meminta agar para ulama dan aparat setempat memberikan pemahaman tentang situasi darurat ini.
Pasalnya, menurut dia melakukan kegiatan yang mengundang keramaian akan cukup riskan jika dilakukan di Kota Bandung yang seluruh kecamatannya sudah ditetapkan sebagai zona merah.
"Jangan sampai menyesal jika nanti ada saudara kita yang asalnya tidak terkena, kemudian positif kena penularan waktu salat Idul Fitri. Jadi perlu ekstra kehati-hatian," katanya.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri saat pandemi corona
Baca juga: Menag Fachrul Razi imbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah saja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Farid mengatakan imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor :516/A/MUI-KB/V/2020 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri. Menurutnya imbauan itu juga telah sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh MUI Pusat soal Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.
"Kami imbau agar shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga, teknis pelaksanaannya sama dengan yang biasanya," kata Miftah di Bandung, Jumat.
Baca juga: PP Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah
Menurutnya Surat Edaran itu telah disetujui dan didukung oleh seluruh ormas islam di Kota Bandung. Maka dari itu ia meminta masyarakat berdisiplin menaati protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri di rumah juga sama, In syaa Allah pahalanya juga sama. Di saat yang sama kita juga menaati protokol kesehatan COVID-19 agar tidak ada penularan, In syaa Allah ini yang terbaik," kata dia.
Selain itu, apabila ada sekelompok masyarakat yang memaksakan untuk tetap menggelar salat Idul Fitri dengan keramaian, maka ia meminta agar para ulama dan aparat setempat memberikan pemahaman tentang situasi darurat ini.
Pasalnya, menurut dia melakukan kegiatan yang mengundang keramaian akan cukup riskan jika dilakukan di Kota Bandung yang seluruh kecamatannya sudah ditetapkan sebagai zona merah.
"Jangan sampai menyesal jika nanti ada saudara kita yang asalnya tidak terkena, kemudian positif kena penularan waktu salat Idul Fitri. Jadi perlu ekstra kehati-hatian," katanya.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri saat pandemi corona
Baca juga: Menag Fachrul Razi imbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah saja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020