Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk masa inkubasi 14 hari yaitu 13-26 Mei 2020.
"Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut, merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Yaitu Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020
Dan juga Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Idris mengatakan perpanjangan PSBB merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang.
Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok ini menyampaikan perkembangan penyebaran virus di wilayahnya. Untuk pasien terkonfirmasi positif 363 orang dengan sembuh 66 orang dan meninggal 21 orang.
Orang Tanpa Gejala berjumlah 1.411 orang, 515 selesai pemantauan dan tersisa 896 Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.508 orang, selesai pemantauan 1.943 orang dan1.565 orang masih dipantau . Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.353 orang dengan 643 orang telah selesai dipantau dan masih 710 orang yang dipantau. Untuk PDP yang meninggal mencapai 62 orang.
Baca juga: Wali Kota Depok: Penerapan aturan PSBB perlu kesadaran masyarakat
Baca juga: Angka kesembuhan COVID-19 di Kota Depok lebih tinggi dari meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut, merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Yaitu Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020
Dan juga Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Idris mengatakan perpanjangan PSBB merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang.
Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok ini menyampaikan perkembangan penyebaran virus di wilayahnya. Untuk pasien terkonfirmasi positif 363 orang dengan sembuh 66 orang dan meninggal 21 orang.
Orang Tanpa Gejala berjumlah 1.411 orang, 515 selesai pemantauan dan tersisa 896 Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.508 orang, selesai pemantauan 1.943 orang dan1.565 orang masih dipantau . Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.353 orang dengan 643 orang telah selesai dipantau dan masih 710 orang yang dipantau. Untuk PDP yang meninggal mencapai 62 orang.
Baca juga: Wali Kota Depok: Penerapan aturan PSBB perlu kesadaran masyarakat
Baca juga: Angka kesembuhan COVID-19 di Kota Depok lebih tinggi dari meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020