Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas perihal pelaksanaan Shalat Idul Fitri semasa pandemi COVID-19 dengan para ulama.

"Arahan Presiden terkait Idul Fitri, meminta daerah melakukan diskusi dengan ulama untuk menentukan kriteria-kriteria (situasi kedaruratan) ini. Lebaran bisa berlangsung normal berbasis jarak atau tetap tidak dilakukan dengan alasan kedaruratan," Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, usai mengikuti rapat terbatas melalui telekonferensi video yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurut dia, akan berdiskusi dengan para ulama untuk menentukan kriteria kondisi yang memungkinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca juga: MUI sebut Shalat Idul Fitri ditiadakan jika COVID-19 tetap tidak terkendali

Kalau situasi membaik, ia melanjutkan, kemungkinan warga beberapa daerah di Jawa Barat bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dan ibadah berjamaah lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kalau sudah secara ilmiah tidak ada ancaman kedaruratan lagi, ibadah bisa disarankan kembali ke normal dengan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Wapres tegaskan Shalat berjamaah tidak boleh dilakukan di zona merah COVID-19

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020