Pemerintah Kota Bogor segera mengusulkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga selama 14 hari pada 13-26 Mei 2010, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Fitri.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi PSBB tahap II bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Balai Kota Bogor, Senin.

Menurut Bima Arya, pada dua pekan ke depan ada momentum Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terjadi kerumunan orang, sehingga harus diantisipasi lebih ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemkot Depok perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020

Forkopimda, kata dia, dapat menganalisis data dari Dinas Kesehatan, Dinas Pehubungan, Kepolisian, dan TNI, untuk segera mengajukan usulan perpanjangan penerapan PSBB tahap III kepada Menteri Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Barat.

Bima menuturkan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir cenderung melandai, tapi Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda tidak boleh lengah karena COVID-19 masih ada dan pada dua pekan mendatang ada momentum Idul Fitri.

"Antisipasi penyebaran COVID-19 harus dikawal dengan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pergerakan masyarakat, agar penurunan penyebaran COVID-19 lebih cepat," katanya.

Menurut Bima, pada rapat evaluasi PSBB tahap II itu, Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga sepakat merumuskan aturan yang lebih ketat pada penerapan PSBB tahap III dengan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

Baca juga: Diskominfo catat selama PSBB pemudik masuk Cianjur meningkat

"PSBB tahap III akan kita kawal bersama-sama dengan lebih ketat lagi. Ada pengaturan untuk memastikan jaga jarak sosial. Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan regulasi untuk penguatan pengaturan sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Bima juga mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya yang menggunakan moda transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas bagi warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan.

Baca juga: Sejumlah toko di Karawang yang melanggar PSBB disegel

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020