Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan petugas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memutar balik angkutan yang mengarah ke Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan tujuan mengantar pemudik.
"Kita juga mengetatkan arus mudik, bagi pemudik yang mau masuk ke Bogor disuruh putar balik. Tidak ada alasan bagi mereka masuk ke wilayah kita," ujarnya, Kamis (7/5).
Menurutnya, selama pandemi virus Corona COVID-19, hanya angkutan logistik dan kendaraan pengangkut sejumlah kebutuhan pokok yang diizinkan masuk ke ruas jalan Kabupaten Bogor.
"Hanya yang tertentu saja seperti (angkutan) pangan dan lain-lain yang merupakan kebutuhan pokok yang boleh masuk, jadi kita lakukan pengetatan. Dengan putar balik sudah cukup mengurangi arus yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Di samping itu, ia mengaku akan kembali memperpanjang penerapan PSBB di Kabupaten Bogor, setelah perpanjangan 14 hari yang dilakukan sejak 29 April 2019. Dirinya berharap perpanjangan ini akan membiasakan masyarakat tertib pada aturan PSBB.
"Mudah mudahan masyarakat bisa lebih paham lagi mematuhi aturan. Petugas juga tetap bekerja, dan berusaha bagaimana caranya aturan-aturan lain dilaksanakan," kata Ade Yasin.
Ia mengakui sejauh ini pelaksanaan PSBB tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian, seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita juga mengetatkan arus mudik, bagi pemudik yang mau masuk ke Bogor disuruh putar balik. Tidak ada alasan bagi mereka masuk ke wilayah kita," ujarnya, Kamis (7/5).
Menurutnya, selama pandemi virus Corona COVID-19, hanya angkutan logistik dan kendaraan pengangkut sejumlah kebutuhan pokok yang diizinkan masuk ke ruas jalan Kabupaten Bogor.
"Hanya yang tertentu saja seperti (angkutan) pangan dan lain-lain yang merupakan kebutuhan pokok yang boleh masuk, jadi kita lakukan pengetatan. Dengan putar balik sudah cukup mengurangi arus yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Di samping itu, ia mengaku akan kembali memperpanjang penerapan PSBB di Kabupaten Bogor, setelah perpanjangan 14 hari yang dilakukan sejak 29 April 2019. Dirinya berharap perpanjangan ini akan membiasakan masyarakat tertib pada aturan PSBB.
"Mudah mudahan masyarakat bisa lebih paham lagi mematuhi aturan. Petugas juga tetap bekerja, dan berusaha bagaimana caranya aturan-aturan lain dilaksanakan," kata Ade Yasin.
Ia mengakui sejauh ini pelaksanaan PSBB tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian, seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020