Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengakui sulit membendung kedatangan pemudik yang datang dari berbagai daerah zona merah seperti Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, DKI Jakarta dan lain-lain.

"Mudik merupakan hak dan kami tidak bisa menolak mereka yang pulang, namun demikian kami akan mengedukasi warga yang tinggal di zona merah atau tidak mudik dahulu pada Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Sukabumi, Jumat.

Baca juga: Polda Jabar sosialisasikan larangan mudik saat Operasi Ketupat Lodaya

Merekajuga mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang warga untuk mudik alias pulang kampung pada bulan suci Ramadhan ini untuk merayakan Idul Fitri di kampung halamannya masing-masing. Tentunya larangan itu harus dipatuhi seluruh masyarakat khususnya warga Sukabumi yang bekerja maupun tinggal di luar daerah.

Tapi harus diakui kedatangan pemudik tidak bisa dibendung apalagi pintu masuk ke kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Pulau Bali ini banyak. Selain itu, pemudik pun kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan pengawasan.

Maka dari itu, untuk meminimalisasikan membludaknya pemudik yang datang, pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Indonesia dan TNI serta unsur keamanan lain untuk melakukan langkah preventif dalam upaya pencegahan di daerah perbatasan.

Menurut dia, pemerintah dan petugas keamanan tidak bisa bekerja sendiri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, tetapi masyarakat mempunyai peran penting dalam melakukan pencegahan penularan virus mematikan ini.

Baca juga: Volume kendaraan pemudik dadakan lintasi Cianjur meningkat walau ada larangan

Seperti memberikan edukasi atau pemahaman minimalnya kepada keluarganya agar lebaran kali ini tidak perlu mudik karena berisiko terhadap penyebaran virus corona dan harus bisa menahan diri demi kebaikan serta kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

"Alangkah baiknya kita menahan diri untuk mudik karena banyak risiko, bahkan pemerintah pusat secara tegas akan memberikan sanksi kepada siapapun warga yang nekad mudik," katanya.

Pada sisi lain, Marwan mengatakan, jika pemudik yang sudah datang ke Sukabumi diwajibkan melapor kepada perangkat pemerintahan di daerahnya masing-masing seperti penguru RT dan RW, serta wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan selalu melaporkan kondisi kesehatannya.

Jangan setelah sampai ke Sukabumi malah berkeliaran, tidak melapor dan melakukan isolasi mandiri. Sebab, sudah banyak kasus pemudik yang datang ke kampung halamannya positif terinfeksi Covid-19 dan menularkan ke orang lain.

Ini baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan baik rapid test maupun swab hasilnya positif, ternyata yang bersangkutan merupakan orang tanpa gejala (OTG), sehingga ini yang menjadi kekhawatiran pihaknya di mana orang tersebut terlihat sehat dan tidak ada gejala yang mengarah terinfeksi, nyatanya positif Covid-19.

Baca juga: Polri: 1.400 kendaraan pemudik diminta putar balik kembali ke rumahnya

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020