Polres Bogor menutup sejumlah layanan, seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) selama pandemi virus baru COVID-19.
"Penundaan pelayanan publik SIM, BPKB dan SKCK di Polres Bogor ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi Antara, Kamis (26/3).
Baca juga: Penerbitan dan perpanjangan SIM di jajaran Polres di Jawa Barat ditunda
Menurutnya, di saat yang bersamaan pihaknya juga meniadakan dahulu kegiatan penilangan. Pemberlakuan itu sesuai instruksi dari Kapolri yang tertuang dalam surat Telegram Nomor: ST/967/III/YAN.1.1./2020 tanggal 23 Maret tahun 2020 tentang penutupan sementara pelayanan publik SIM, tilang, BPKB, dan SKCK.
Ia mengatakan, pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan ditutup sejak 25 Maret 2020, berbarengan dengan penutupan layanan SKCK. Dua layanan ini menurut Ita ditutup sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Sementara, khusus layanan BPKB dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di wilayah hukum Polda Jawa Barat, ditutup sejak 24 Maret 2020, hingga 29 Maret 2020.
Meski begitu, layanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap dibuka secara daring. Masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya bisa dilakukan melalui situs perdagangan daring yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar.
"Khusus para wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya secara daring melalui e-Samsat, pada tanggal tersebut dan tidak kena denda kendaraan, karena masih masuk dalam program Triple Untung," terang Ita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Penundaan pelayanan publik SIM, BPKB dan SKCK di Polres Bogor ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi Antara, Kamis (26/3).
Baca juga: Penerbitan dan perpanjangan SIM di jajaran Polres di Jawa Barat ditunda
Menurutnya, di saat yang bersamaan pihaknya juga meniadakan dahulu kegiatan penilangan. Pemberlakuan itu sesuai instruksi dari Kapolri yang tertuang dalam surat Telegram Nomor: ST/967/III/YAN.1.1./2020 tanggal 23 Maret tahun 2020 tentang penutupan sementara pelayanan publik SIM, tilang, BPKB, dan SKCK.
Ia mengatakan, pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan ditutup sejak 25 Maret 2020, berbarengan dengan penutupan layanan SKCK. Dua layanan ini menurut Ita ditutup sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Sementara, khusus layanan BPKB dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di wilayah hukum Polda Jawa Barat, ditutup sejak 24 Maret 2020, hingga 29 Maret 2020.
Meski begitu, layanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap dibuka secara daring. Masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya bisa dilakukan melalui situs perdagangan daring yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar.
"Khusus para wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya secara daring melalui e-Samsat, pada tanggal tersebut dan tidak kena denda kendaraan, karena masih masuk dalam program Triple Untung," terang Ita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020