Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah pimpinan ormas Islam tingkat pusat mengutuk keras tindakan biadab dan terorisme yang dilakukan oleh para ekstremis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi (dari Partai Bharatiya Janata) terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa.
"Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertera di dalam Piagam HAM dan terjadi di dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Nadjamuddin Ramly, membacakan isi pernyataan sikap yang dibuat di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis.
Selain mengutuk keras tindakan tersebut, MUI juga mendesak dengan segera kepada Pemerintah India untuk menegakkan keadilan bagi Umat Islam India dan mencabut UUD kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (Citizenship Amandment Act/CAA) karena dinilai sebagai pemicu utama terjadinya tindak kekerasan.
Kemudian, lembaga independen yang mewadahi aspirasi umat Islam di Indonesia itu juga mendesak PBB untuk mengirimkan Tim Pencari Fakta ke India dan melakukan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan Konvensi Internasional.
Mereka juga mendesak Pemerintah India untuk menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui hak plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir.
Selain itu, MUI mendesak Pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah India sebagai wujud implementasi Piagam HAM.
Jika Pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka diwajibkan kepada selurut Umat Islam Indonesia untuk memboikot seluruh produk-produk dari India dan meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Pemerintah India.
Kemudian, MUI juga meminta Umat Islam Indonesia agar mewujudkan Ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan materil.
Baca juga: Unjuk rasa kutuk pembantaian Umat Islam India belangsung di depan Kedubes India
Baca juga: Menag kecam keras perlakuan Pemerintah India terhadap umat Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertera di dalam Piagam HAM dan terjadi di dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Nadjamuddin Ramly, membacakan isi pernyataan sikap yang dibuat di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis.
Selain mengutuk keras tindakan tersebut, MUI juga mendesak dengan segera kepada Pemerintah India untuk menegakkan keadilan bagi Umat Islam India dan mencabut UUD kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (Citizenship Amandment Act/CAA) karena dinilai sebagai pemicu utama terjadinya tindak kekerasan.
Kemudian, lembaga independen yang mewadahi aspirasi umat Islam di Indonesia itu juga mendesak PBB untuk mengirimkan Tim Pencari Fakta ke India dan melakukan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan Konvensi Internasional.
Mereka juga mendesak Pemerintah India untuk menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui hak plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir.
Selain itu, MUI mendesak Pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah India sebagai wujud implementasi Piagam HAM.
Jika Pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka diwajibkan kepada selurut Umat Islam Indonesia untuk memboikot seluruh produk-produk dari India dan meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Pemerintah India.
Kemudian, MUI juga meminta Umat Islam Indonesia agar mewujudkan Ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan materil.
Baca juga: Unjuk rasa kutuk pembantaian Umat Islam India belangsung di depan Kedubes India
Baca juga: Menag kecam keras perlakuan Pemerintah India terhadap umat Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020