Universitas Telkom Bandung (Telkom University) menjadi kampus pertama yang resmi mendukung program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar dengan menandatangani piagam deklarasi "Kampus Merdeka, Merdeka Belajar".
Rektor Telkom University Prof Dr Adiwijaya mengatakan bahwa kampusnya akan mengimplementasikan program merdeka belajar di tahun ajaran 2020-2021 melalui program Work Ready Program, yakni program internship, entrepreneurship dan researchship.
“Dengan ditandatanginya deklarasi ini insyaAllah menjadi komitmen Telkom University untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa ini, sehingga mampu menciptakan SDM unggul untuk Indonesia, karena pendidikan tinggi merupakan gerbang untuk menciptakan generasi emas untuk bangsa ini," kata Adiwijaya di Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jumat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan kebijakan dengan tema “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka”. Kebijakan itu melahirkan lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan kebijakan baru tersebut.
Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam PhD merinci aturan yang telah keluar dari kebijakan tersebut adalah Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, 7 Tahun 2020.
Lima peraturan tersebut, kata Nizam, mengatur beberapa poin yang terkait dengan perguruan tinggi, di antaranya tentang pembentukan prodi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
"Ada poin tentang pembukaan prodi baru yang masuk ke dalam Permendikbud Nomoro 7 dan 5 tahun 2020, sistem akreditasi perguruan tinggi dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Permendikbud Nomor 4 dan 6 tahun 2020, dan hak belajar tiga semester di luar program studi masuk ke dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020," kata Nizam.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Prof Uman Suherman mengatakan bahwa pemerintah sudah memperlihatkan keberpihakannya kepada para mahasiswa.
Menurutnya merdeka belajar, bukan berarti tanpa norma, tetapi membebaskan para mahasiswa dalam berinovasi sesuai dengan minatnya masing-masing.
“Dari kebijakan ini saya berpesan kepada seluruh perguruan tinggi agar bisa memfasilitasi kebutuhan mahasiswa dalam proses merdeka belajarnya, oleh karena itu selain dosen yang mengajar tapi dosen wali dan penasehat akademik juga harus berperan aktif dalam membimbing para mahasiswa.” kata Uman.
Dia juga mengapresiasi Telkom University karena telah mendeklarasikan mendukung program merdeka belajar itu secara terbuka baik dengan civitas akademika, pemerintah dan disaksikan oleh para pelaku industri.
“Telkom menjadi kampus pertama yang dengan terbuka menandatangani deklarasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, oleh karena itu dengan dideklarasikan nya ini terhadap kebijakan kampus merdeka menjadikan jaminan masa depan mahasiswa, karena deklarasi ini sendiri diikuti juga oleh para pelaku industri, dan Kemendikbud.” kata dia.
Baca juga: Lima Permendikbud jadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka
Baca juga: Mendikbud luncurkan lanjutan dari kebijakan Kampus Merdeka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Rektor Telkom University Prof Dr Adiwijaya mengatakan bahwa kampusnya akan mengimplementasikan program merdeka belajar di tahun ajaran 2020-2021 melalui program Work Ready Program, yakni program internship, entrepreneurship dan researchship.
“Dengan ditandatanginya deklarasi ini insyaAllah menjadi komitmen Telkom University untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa ini, sehingga mampu menciptakan SDM unggul untuk Indonesia, karena pendidikan tinggi merupakan gerbang untuk menciptakan generasi emas untuk bangsa ini," kata Adiwijaya di Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jumat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan kebijakan dengan tema “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka”. Kebijakan itu melahirkan lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan kebijakan baru tersebut.
Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam PhD merinci aturan yang telah keluar dari kebijakan tersebut adalah Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, 7 Tahun 2020.
Lima peraturan tersebut, kata Nizam, mengatur beberapa poin yang terkait dengan perguruan tinggi, di antaranya tentang pembentukan prodi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
"Ada poin tentang pembukaan prodi baru yang masuk ke dalam Permendikbud Nomoro 7 dan 5 tahun 2020, sistem akreditasi perguruan tinggi dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Permendikbud Nomor 4 dan 6 tahun 2020, dan hak belajar tiga semester di luar program studi masuk ke dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020," kata Nizam.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Prof Uman Suherman mengatakan bahwa pemerintah sudah memperlihatkan keberpihakannya kepada para mahasiswa.
Menurutnya merdeka belajar, bukan berarti tanpa norma, tetapi membebaskan para mahasiswa dalam berinovasi sesuai dengan minatnya masing-masing.
“Dari kebijakan ini saya berpesan kepada seluruh perguruan tinggi agar bisa memfasilitasi kebutuhan mahasiswa dalam proses merdeka belajarnya, oleh karena itu selain dosen yang mengajar tapi dosen wali dan penasehat akademik juga harus berperan aktif dalam membimbing para mahasiswa.” kata Uman.
Dia juga mengapresiasi Telkom University karena telah mendeklarasikan mendukung program merdeka belajar itu secara terbuka baik dengan civitas akademika, pemerintah dan disaksikan oleh para pelaku industri.
“Telkom menjadi kampus pertama yang dengan terbuka menandatangani deklarasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, oleh karena itu dengan dideklarasikan nya ini terhadap kebijakan kampus merdeka menjadikan jaminan masa depan mahasiswa, karena deklarasi ini sendiri diikuti juga oleh para pelaku industri, dan Kemendikbud.” kata dia.
Baca juga: Lima Permendikbud jadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka
Baca juga: Mendikbud luncurkan lanjutan dari kebijakan Kampus Merdeka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020