Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss untuk menyelidiki kebenaran klaim petinggi Sunda Empire yang menyatakan memiliki deposito senilai 500 juta dolar Amerika Serikat.
"Ya penyidik sudah ke Kedutaan Swiss untuk melihat keabsahan dari deposito bank DBS," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat.
Dia menjelaskan petinggi Sunda Empire itu mengklaim memiliki kekayaan itu di Bank DBS. Melalui sertifikat deposito tersebut, menurutnya petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.
Kemudian Kedubes Swiss tersebut, menurutnya telah mengirimkan sertifikat yang dimiliki Sunda Empire secara langsung ke Bank DBS. Seperti diketahui, para petinggi Sunda Empire tersebut mengklaim memiliki deposito tersebut di bank Swiss.
Untuk hasilnya memang belum ada. Masih menunggu keterangan soal keabsahan deposito itu," kata Erlangga.
Selain itu, Erlangga menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tiga tersangka petinggi Sunda Empire. Namun, kata dia, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan psikologi sudah dilaksanakan tapi kami masih menunggu hasilnya," kata dia.
Sementara ini, ia menyebut hasil pemeriksaan kejiwaan akan menemui hasil pada pekan depan. Karena, kata dia, proses pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu yang lama.
"Mungkin minggu depan ada hasilnya," kata Erlangga.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire.
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca juga: Polisi: Tak ada unsur penipuan dalam kasus Sunda Empire
Baca juga: Tiga tersangka Sunda Empire diancam pidana 10 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020