Guburnur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakam kasus oknum guru menampar siswanya di SMA Negeri 12 Bekasi yang sempat viral di media sosial harus dijadikan pelajaran oleh tenaga pendidik lainnya, khususnya di Jabar.
"Saya imbau supaya semua guru menjadikan peristiwa ini sebagai hikmah dan pelajaran dan tentunya yang bersangkutan sudah diberi tindakan tegas oleh Pemprov Jabar," kata Gubernur Emil di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini mengingatkan kepada guru agar tak menggunakan kekerasan dalam mendidik siswanya.
"Saya mengimbau kalau sudah punya niat berprofesi sebagai guru harus sabar. Karena anak itu karakternya beda-beda ada yang kuat otak kiri ada yang otak kanan, ada yang motoriknya lebih aktif, ada yang pendiam. Harus dengan rasa sayang karena murid itu melihat guru sebagai orang tua," kata dia.
Pihaknya sudah mengutus Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk mengusut kasus tersebut dan informasi terbaru, oknum guru itu sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakasek Kesiswaan sekaligus status guru di sekolah tersebut.
"Info terkini yang bersangkutan sudah dipecat sebagai guru dan jabatan di situ akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut masuk ranah pidana atau tidak itu sedang diteliti. Tapi per hari ini sesuai perintah saya kepala disdik sudah melakukan pemberhentian," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengecam setiap kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, termasuk tindakan pemukulan oleh oknum guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Disdik Jabar bergerak cepat dalam pemeriksaan terhadap kasus itu dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum guru tersebut dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
"Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus (pemukulan di SMAN 12 Bekasi) ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dewi Sartika.
Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (pasal 11). Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.
"Tentunya hal itu (pemukulan) mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk (bagi) guru," tambah Dewi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya imbau supaya semua guru menjadikan peristiwa ini sebagai hikmah dan pelajaran dan tentunya yang bersangkutan sudah diberi tindakan tegas oleh Pemprov Jabar," kata Gubernur Emil di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini mengingatkan kepada guru agar tak menggunakan kekerasan dalam mendidik siswanya.
"Saya mengimbau kalau sudah punya niat berprofesi sebagai guru harus sabar. Karena anak itu karakternya beda-beda ada yang kuat otak kiri ada yang otak kanan, ada yang motoriknya lebih aktif, ada yang pendiam. Harus dengan rasa sayang karena murid itu melihat guru sebagai orang tua," kata dia.
Pihaknya sudah mengutus Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk mengusut kasus tersebut dan informasi terbaru, oknum guru itu sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakasek Kesiswaan sekaligus status guru di sekolah tersebut.
"Info terkini yang bersangkutan sudah dipecat sebagai guru dan jabatan di situ akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut masuk ranah pidana atau tidak itu sedang diteliti. Tapi per hari ini sesuai perintah saya kepala disdik sudah melakukan pemberhentian," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengecam setiap kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, termasuk tindakan pemukulan oleh oknum guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Disdik Jabar bergerak cepat dalam pemeriksaan terhadap kasus itu dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum guru tersebut dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
"Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus (pemukulan di SMAN 12 Bekasi) ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dewi Sartika.
Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (pasal 11). Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.
"Tentunya hal itu (pemukulan) mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk (bagi) guru," tambah Dewi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020