Pemerintah Kota Bogor memberikan persetujuan terhadap rencana investasi pembangunan pabrik pengolahan limbah plastik menjadi bahan bakar mesin diesel oleh perusahaan asal Inggris di Galuga Bogor.
Wali Kota Bogor Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Plastic Energy Limited untuk pengolahan limbah plastik di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Galuga di Kabupaten Bogor.
Menurut Bima Arya dirinya memberikan persetujuan pengolahan limbah plastik di TPA Galuga, dengan pertimbangan Pemerintah Kota Bogor memiliki program "Botak" yakni Bogor tanpa kantong plastik, yang artinya Bogor meminimalisir penggunaan kemasan plastik.
Program ini sudah dikuatkan dengan landasan hukum Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. "Itu artinya rencana investasi dari Plastic Energy Limited sejalan dengan program Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya, Bima Arya menerima perwakilan dari perusahaan Plastic Energy Limited asal Inggris di Balai Kota Bogor, Selasa (28/1). Pada kesempatan tersebut, perwakilan Plastic Energy Limited, Kirk Evans, mengatakan, bahwa perusahaan tersebut memiliki teknologi untuk mengubah produk plastik satu kali pakai menjadi solar diesel melalui proses pirolisis.
Menurut Kirk Evans, untuk pengolahan limbah plastik, rencananya produk plastik yang dibuang setelah digunakan dan menjadi limbah, akan diambil dari TPA Galuga di Kabupaten Bogor, yang merupakan TPA dari DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Untuk membangun pabrik pengolahan limbah plastik, menurut Krik, pihaknya membutuhkan persetujuan perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Jika ada pabrik pengolahan limbah plastik di Galuga, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor tidak perlu repot melakukan pemusnahan sampah dan di sisi lain dapat menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.
Baca juga: Kota Bekasi sabet katagori A penilaian kinerja pengelolaan air limbah
Baca juga: Bupati Purwakarta berharap TNI/Polri tindak tegas perusahaan buang limbah sembarangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Wali Kota Bogor Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Plastic Energy Limited untuk pengolahan limbah plastik di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Galuga di Kabupaten Bogor.
Menurut Bima Arya dirinya memberikan persetujuan pengolahan limbah plastik di TPA Galuga, dengan pertimbangan Pemerintah Kota Bogor memiliki program "Botak" yakni Bogor tanpa kantong plastik, yang artinya Bogor meminimalisir penggunaan kemasan plastik.
Program ini sudah dikuatkan dengan landasan hukum Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. "Itu artinya rencana investasi dari Plastic Energy Limited sejalan dengan program Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya, Bima Arya menerima perwakilan dari perusahaan Plastic Energy Limited asal Inggris di Balai Kota Bogor, Selasa (28/1). Pada kesempatan tersebut, perwakilan Plastic Energy Limited, Kirk Evans, mengatakan, bahwa perusahaan tersebut memiliki teknologi untuk mengubah produk plastik satu kali pakai menjadi solar diesel melalui proses pirolisis.
Menurut Kirk Evans, untuk pengolahan limbah plastik, rencananya produk plastik yang dibuang setelah digunakan dan menjadi limbah, akan diambil dari TPA Galuga di Kabupaten Bogor, yang merupakan TPA dari DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Untuk membangun pabrik pengolahan limbah plastik, menurut Krik, pihaknya membutuhkan persetujuan perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Jika ada pabrik pengolahan limbah plastik di Galuga, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor tidak perlu repot melakukan pemusnahan sampah dan di sisi lain dapat menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.
Baca juga: Kota Bekasi sabet katagori A penilaian kinerja pengelolaan air limbah
Baca juga: Bupati Purwakarta berharap TNI/Polri tindak tegas perusahaan buang limbah sembarangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020